Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus 509 ASN Manipulasi Absensi Digital SIC, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Paparkan Ini

Avatar
4
×

Kasus 509 ASN Manipulasi Absensi Digital SIC, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Paparkan Ini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat diwawancara MaduraPost di area belakang kantor pemkab setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, beri penjelasan soal kasus 509 ASN nakal yang berani memanipulasi aplikasi absensi digital SIC belum lama ini.

Wathan mejelaskan, bahwa Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah memiliki aturan dalam hal penertiban ASN bermasalah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Regulasi sudah kita punya, di mana pedoman terkait dengan disiplin ASN/PNS terbaru PP 94 Tahun 2021,” kata Wathan saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan teleponnya, Selasa (6/2) siang.

Wathan mengatakan, bahwa dalam regulasi itu sudah dimuat tentang hak kewajiban dan larangan bagi seorang ASN.

“Ketika ada indikasi-indikasi seperti itu, kami punya tim pemeriksa gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep,” ujar Wathan.

Pihaknya mengaku, sudah menerima laporan kasus 509 ASN nakal yang berani memanipulasi aplikasi absensi digital SIC itu.

“Adanya laporan-laporan kemarin itu sudah ada upaya-upaya untuk proses lanjutan. BKPSDM sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan,” kata Wathan.

Dia menerangkan, dalam wilayah pemeriksaan itu ada kualifikasi perbuatan yang mengarah kepada pembinaan hingga penerapan sanksi.

Baca Juga :  Basmi Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Turun ke Sejumlah Toko

Kemudian, perlu adanya catatan khusus terkait dengan pengembangan aplikasi absensi digital SIC tersebut.

“Dengan adanya teknologi seperti ini, kita bisa lihat, apakah yang keliru sistemnya atau manusianya,” ucap Wathan.

“Artinya, setiap kita menjalankan pengembangan teknologi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam hal ini terkait kepegawaian, pastinya juga ada kelemahan-kelemahan untuk kita kembangkan,” sambungnya lebih lanjut.

Meski demikian, pihaknya juga tidak menampik bahwa problem tersebut juga mengacu kepada sistem yang masih terbuka.

“Pastinya dalam kerangka ini adalah soal sengaja atau tidak sengaja. Intinya, dalam kasus ini kita mengacu kepada kerangka pemeriksaan, apakah masuk kepada kualifikasi yang disengaja atau malah sistemnya yang perlu diperbaiki,” kata Wathan menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, 509 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kompak berjamaah memanipulasi absensi digital SIC selama dua tahun terakhir.

“Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran,” kata M. Suharjono, Kabid PPI BKPSDM Sumenep pada media.

Baca Juga :  Inspektorat Sumenep Petakan 4 Wilayah Kecamatan Sasaran Monev Pemdes

Suharjono mengaku, ratusan ASN itu kompak memanipulasi absensi digital SIC dengan sejumlah cara.

Mulai dari chek in menggunakan wajah orang lain, mengubah waktu, dan mengubah titik koordinat.

Di sisi lain, menurut Suharjono, absensi digital SIC yang digagas tahun 2022 lalu itu memang memiliki kelemahan.

Dia beralasan, bahwa aplikasi tersebut memiliki sejumlah kekurangan dalam pembaharuan (update) sistem.

“ASN ini bisa menjebol atau meretas aplikasi itu. Makanya kami sebut bahwa hal itu menjadi sebuah pelanggaran. Aplikasi ini memang harus kami perbaiki,” kata Suharjono.

Dia pun mengungkapkan, bahwa ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melek teknologi hingga mampu meretas absensi digital SIC.

“Mereka canggih-canggih, sudah bisa meretas aplikasi itu. Makanya kami sampaikan untuk aplikasi itu akan kami perbaiki karena masih memiliki sisi kelemahan,” tutur Suharjono menjelaskan.

Baca Juga :  Polres dan DPC PWRI Sumenep Sepakat Tangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Suharjono mengungkapkan, dalam perjalanannya, ASN tersebut secara bertahap meretas absensi digital SIC itu.

“Tapi kemungkinan mereka dikasih tahu dari orang ke orang,” tuding Suharjono.

Hingga saat ini, BKPSDM Sumenep mengaku sudah melakukan pembinaan dan pemblokiran terhadap ratusan ASN yang memanipulasi absensi digital SIC tersebut.

Terpisah, Inspektorat Sumenep menyebut bahwa kelakuan ratusan pejabat ini sudah masuk pelanggaran disiplin ASN.

“Untuk pembinaan dan pengawasan ASN itu BKPSDM yang melakukan. Kami di Inspektorat nanti yang akan meninjau langsung kinerja BKPSDM,” kata Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Achmad Syahwan Effendy.

“Dalam temuan ini tentunya bukan kesalahan BKPSDM. Artinya, BKPSDM harus melakukan pengendalian, tinggal sistemnya itu diperkuat,” sambungnya lebih lanjut.

Pihaknya hanya mengimbau untuk BKPSDM secepatnya melakukan pembaharuan dalam aplikasi digital SIC itu agar tidak kembali diretas.

Sementara disinggung soal sanksi terhadap para ASN nakal, Syahwan mengatakan, masih akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Sumenep.***