PAMEKASAN, MaduraPost – Warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan.
Keberadaan knalpot tersebut telah menyebabkan kebisingan yang signifikan sehingga mengarah pada pelaporan ke Satlantas Polres Pamekasan.
Menanggapi hal tersebut, sebuah operasi gabungan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis pada Senin (22/4), yang bertujuan untuk menertibkan penggunaan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang potensial menyebabkan kecelakaan.
Kapolsek Galis, AKP Nining Dyah, menegaskan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku ugal-ugalan para pengendara, khususnya yang menggunakan knalpot brong.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang melintas di Desa Pandan,” ujar Nining.
Dalam penertiban ini, tercatat 13 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan karena tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan knalpot brong dan ketidaklengkapan dokumen kendaraan.
Nining juga mengimbau masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib lalu lintas dan larangan menggunakan knalpot tidak standar.
Nining menambahkan, penertiban ini bukan hanya kegiatan semata-mata tapi akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan berkendara di wilayah hukumnya.
Ini merupakan upaya Polsek Galis bersama Satlantas Polres Pamekasan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara.***





