Scroll untuk baca artikel
Headline

Kamar Kos di Sumenep Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Avatar
×

Kamar Kos di Sumenep Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Pelaku penyalahgunaan narkoba saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Kamis (10/3/2022) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB seorang pria ditangkap polisi di kamar kos yang berlokasi di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gara-gara kedapatan menggunakan narkoba. Jumat, 11 Maret 2022.

Dia adalah Herman (30), warga asli Dusun Timur, Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa. Pria tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Sumenep di kamar kos-nya sendiri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemdes Manding Daya Sumenep Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021

Polisi menemukan barang bukti (BB) dari tangan Herman yaitu 1 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram.

Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak. Lalu sobekan tisu warna putih sebagai bungkus narkoba.

“Terlapor ini sering melakukan pesta sabu di dalam kamar kos-nya sendiri,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Jumat (11/3).

Baca Juga :  RSUD Muhammad Zyn Sampang Sediakan Ambulance Gratis Untuk Warga

Saat ini, Herman berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Herman dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.