Hukum & Kriminal

JCW Ultimatum Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Desa Bukek

Avatar
×

JCW Ultimatum Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Desa Bukek

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dugaan Pemalsuan tanda Tangan dan penggelapan tunjangan BPD Desa Bukek Kecamatan Tlanakan terus Bergulir di Unit IV Pidkor Polres Pamekasan.

Setelah melakukan pemanggilan kepada semua BPD Desa Bukek untuk Dimintai keterangan sebagai Saksi, Penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada Pj Kades Bukek.

Tim investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam sebagai pelapor dalam kasus tersebut meminta Penyidik lebih serius dalam menangani perkara yang unsur pidanya juga sudah jelas.

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Kinerja Polsek Prenduan, Pelapor Sambangi Polres Sumenep

“Berdasarkan keterangan semua BPD dan Pj Kepala Desa Bukek tahun 2019, Mereka mengatakan tidak pernah tanda tangan, Berarti kasus pemalsuan Tanda tangan tersebut adalah delik pidana yang nyata, Jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menemukan unsur pidananya ” Kata Khairul. Jumat (05/02/2021).

Khairul bersama masyarakat desa Bukek berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga meja hijau.

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk Perempuan Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Omben

“Kita tunggu aja hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik hasilnya seperti apa dan tersangkanya siapa, yang jelas pasti ada,” Lanjut Khairul.

Sementara itu, salahsatu penyidik unit IV Pidkor Polres Pamekasan saat dihubungi MaduraPost terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut malah mengarahkan untuk langsung konfirmasi ke Kanit IV Pidkor.

“Langsung ke Kanit aja mas, saya masih ada kerjaan,” Katanya melalui pesan Watshap. (Mp/uki/liq)

Baca Juga :  Helmi Arts Museum Diresmikan, Bupati Fauzi : Pemkab Sumenep Sangat Bangga

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.