PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dugaan Pemalsuan tanda Tangan dan penggelapan tunjangan BPD Desa Bukek Kecamatan Tlanakan terus Bergulir di Unit IV Pidkor Polres Pamekasan.
Setelah melakukan pemanggilan kepada semua BPD Desa Bukek untuk Dimintai keterangan sebagai Saksi, Penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada Pj Kades Bukek.
Tim investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam sebagai pelapor dalam kasus tersebut meminta Penyidik lebih serius dalam menangani perkara yang unsur pidanya juga sudah jelas.
“Berdasarkan keterangan semua BPD dan Pj Kepala Desa Bukek tahun 2019, Mereka mengatakan tidak pernah tanda tangan, Berarti kasus pemalsuan Tanda tangan tersebut adalah delik pidana yang nyata, Jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menemukan unsur pidananya ” Kata Khairul. Jumat (05/02/2021).
Khairul bersama masyarakat desa Bukek berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga meja hijau.
“Kita tunggu aja hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik hasilnya seperti apa dan tersangkanya siapa, yang jelas pasti ada,” Lanjut Khairul.
Sementara itu, salahsatu penyidik unit IV Pidkor Polres Pamekasan saat dihubungi MaduraPost terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut malah mengarahkan untuk langsung konfirmasi ke Kanit IV Pidkor.
“Langsung ke Kanit aja mas, saya masih ada kerjaan,” Katanya melalui pesan Watshap. (Mp/uki/liq)