SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Riyanto.
Putusan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah, menyampaikan bahwa langkah banding diambil karena vonis hakim dianggap jauh dari tuntutan yang diajukan oleh pihak kejaksaan, yaitu enam tahun enam bulan penjara.
“Sudah kami ajukan banding. Karena vonisnya bahkan di bawah batas minimum dan hanya setengah dari yang kami tuntut,” ujar Jaksa Nur saat dimintai konfirmasi, Senin (4/8) siang.
Nur menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan yang telah disusun JPU.
“Hakim memberikan putusan yang tidak memenuhi batas minimal tuntutan kami. Itu alasannya,” tambahnya.
Proses pengajuan banding dilakukan segera setelah majelis hakim menyampaikan vonis.
“Kami langsung menyatakan banding ke pengadilan tinggi, sebelum lewat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Saat itu sempat pikir-pikir, tapi setelah itu kami ambil sikap untuk naik banding,” jelasnya.
Ia pun memaparkan secara singkat alur proses banding yang diajukan Kejari Sumenep.
“Jadi mekanismenya, kami selaku JPU mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dulu, lalu oleh pengadilan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk ditindaklanjuti. Kita tunggu saja hasilnya nanti, apakah diperkuat atau diubah putusannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Nur mengungkapkan bahwa memori banding juga telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur sekitar satu pekan setelah menyatakan banding secara resmi.
“Soal kapan putusan banding turun, kita belum tahu pasti. Itu tergantung dari Pengadilan Tinggi. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Riyanto sebelumnya terjerat dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dalam operasi penegakan hukum.
Ia didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Namun dalam persidangan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut sempat menuai sorotan karena dianggap tak memberikan efek jera, khususnya terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Awalnya jaksa menjerat dengan Pasal 112 dan 114, tuntutan kami enam tahun lebih, tapi akhirnya hanya dijatuhi tiga tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Nur Fajjriyah pada Selasa, 1 Juli 2025.***





