Scroll untuk baca artikel
Berita

Jadi Syarat Naik Jabatan, 59 ASN Disdik Sumenep Ikuti UKJJ

Avatar
8
×

Jadi Syarat Naik Jabatan, 59 ASN Disdik Sumenep Ikuti UKJJ

Sebarkan artikel ini
KEGIATAN. Potret 59 ASN guru di lingkungan Disdik Sumenep saat mengikuti UKJJ di kantor setempat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang jabatan (UKJJ).

Sebanyak 59 guru itu melangsungkan UKJJ pada Jumat (3/5/2024) kemarin. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF Disdik Sumenep, Ahmad Mufid menyebut, kegiatan UKJJ itu dilakukan sebagai syarat bagi ASN fungsional untuk naik jabatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sebanyak 39 Jamaah Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Masih Belum Lakunan Pelunasan

”Jadi, UKJJ ini sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan selain persyaratan angka kredit,” kata dia dalam keterangannya, Senin (6/5).

Pihaknya menjelaskan, bahwa UKJJ periode pertama sudah dilaksanakan. Pesertanya hanya satu pengawas yang naik jenjang jabatan dari ahli madya ke utama.

Menurutnya, UKJJ ini berlaku sejak tahun 2023 lalu. Di mana, setiap tahun UKJJ dilaksanakan beberapa periode.

Baca Juga :  Warga Harap Tenang! Pemkab Sumenep Jamin Stok BBM dan LPG Aman

Sementara tahun ini merupakan tahun kedua direalisasikan program tersebut. Kemudian, bagi ASN yang sudah memenuhi syarat tapi berhalangan harus menunggu tahun berikutnya.

”Ada 59 guru ASN dari jabatan fungsional ahli pertama IIIB mau naik III C. Dari golongan ahli pertama ke ahli muda,” kata Mufid.

Pria yang dipercaya sebagai anggota tim uji kompetensi daerah itu menerangkan, UKJJ dimaksudkan untuk melihat dan memetakan sejauh mana kompetensi guru layak menduduki jenjang jabatan tertentu.

Baca Juga :  Jalur RPL di STKIP PGRI Sumenep Jadi Solusi Untuk Anda yang Ingin Mendapatkan Ijazah Linier

”Jika dulu didasarkan pada angka kredit, sekarang tidak. Meski angka kredit tercukupi, baru bisa naik jenjang jabatan kalau sudah lulus uji kompetensi,” jelas Mufid.***