SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku kasus pemerkosaan kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar, Bali.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim yang dibuat pada tanggal 7 September 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban K (21), yang berada di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sementara pelaku RFC (29) adalah kakak dari korban.
Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban melihat tersangka memasuki kamarnya.
Tersangka lalu menarik tangan korban ke ruang depan TV. Korban yang merasa terancam sempat melakukan perlawanan dan berteriak, namun pelaku tidak menghiraukan ucapan korban.
“Tersangka malah mendorong korban dan setelah itu melakukan hubungan intim,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Senin (23/9).
Kemudian, pada tanggal 5 September 2023, korban pergi ke Puskesmas Batang-Batang karena merasa sakit perut.
Setelah pemeriksaan, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif hamil. Korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan, namun sayangnya, beberapa menit setelah lahir, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Puskesmas.
Dalam kasus ini, pelaku menjadi buronan polisi usai dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri.
Setelah kejadian tersebut, pada tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku ditemukan di dalam sebuah gudang kain yang terletak di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
“Unit Resmob kemudian menangkap tersangka, yang setelah diinterogasi, mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya. Tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Henri mengungkapkan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek dan sarung. Diketahui, pelaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Di hadapan media, pelaku alias RFC mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya itu. Ia beralasan terpengaruh minuman keras.
“Saat itu saya mabuk,” ujar pelaku singkat.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf b dan c dari UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***