Scroll untuk baca artikel
Headline

Indikasi Kecurangan KPU Sumenep, Pengurus Aktif Partai Politik Lulus Seleksi PPS

Avatar
11
×

Indikasi Kecurangan KPU Sumenep, Pengurus Aktif Partai Politik Lulus Seleksi PPS

Sebarkan artikel ini
TES SELEKSI. Potret ratusan peserta calon anggota PPS di Kabupaten Sumenep saat mengikuti tes seleksi di Gedung Adipoday beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ada salah satu pengurus aktif partai politik di Sumenep dinyatakan lulus seleksi sebagai PPS.

Hal ini yang kemudian membuat rekrutmen PPS di lingkungan KPU Sumenep kembali menjadi perhatian serius lantaran terdapat indikasi tidak beres.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Data yang dihimpun media ini, nama Buzairi tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website info Pemilu milik KPU RI.

Disebutkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bahwa nama Buzairi yang berdomisili di Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk masih tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tanggal SK dikeluarkan 06 Juni 2022.

Baca Juga :  Perjanjian di Atas Matrai, Polisi dan Kuasa Hukum Kafe Kontoversial Ini Adu Kepastian Soal Room

Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS juga sesuai dengan keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih pada Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Diketahui nama yang lolos pada seleksi PPS untuk pemilu serentak ini akan dilantik besok, Minggu 26 Mei 2024 di Gedung Graha Adi Poday Jalan Trunojoyo nomor 124 Kolor Sumenep.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman mengungkapkan, bahwa nama-nama yang lolos sebagai calon anggota PPS sudah dilakukan pemeriksaan data sejak tahap pendaftaran.

Baca Juga :  Konsumen Asal Sumenep Geram, Shopee Express Diduga Menipu Pelanggan

Apabila ada nama yang tercantum di SIPOL maka ada aturan lain yang mesti dipenuhi. Yakni surat keterangan dari partai politik dan surat pernyataan bermaterai dari pendaftar.

“Jadi kalau misalnya dia memang pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik maka ada surat keterangan dari partai politik itu yang menyatakan bahwa sudah mengundurkan diri atau sudah berhenti selama 5 tahun,” katanya saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4).

Bahkan kata dia, apabila nama yang bersangkutan tercatut di SIPOL tanpa sepengetahuan orangnya maka juga disediakan surat pernyataan yang dilampirkan saat mendaftar.

“Kalau misalnya namanya tercatut tanpa sepengetahuan orangnya maka ada surat pernyataan bahwa namanya tercatut di SIPOL dan pernyataan tidak merasa sebagai bagian dari parpol itu. Nah pernyataan itu bermaterai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Imam Masjid Positif Covid-19, Warga Sekarbungoh Minta Tes Massal

“Lah kalau misalnya tidak ada surat lampiran itu ternyata masih tercatut di SIPOL itu dianggap tidak lulus administrasi,” imbuhnya, menegaskan.

Meski demikian, ia mengaku masih belum mengecek lebih lanjut soal surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota PPS Desa Jelbudan, Dasuk tersebut. Sepengetahuan dia, apabila tidak dilengkapi surat pernyataan maka pasti tidak lolos sejak tahap awal pendaftaran.

“Jadi itu sudah penyaringan. Apakah tercatut namanya di sipol dan melampirkan surat keterangan atau tidak maka apabila melampirkan iya lulus administrasi. Tidak masalah,” pungkasnya.***