SUMENEP. MaduraPost – Salah satu calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bikin heboh belum lama ini. Minggu, 17 Desember 2023.
Pasalnya, Caleg yang diketahui dari Partai Hanura ini menjual bantuan traktor merek Izeki milik Kelompok Wanita Tani (KWT) Ar-Raudah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Tengedan, Mangriadi. Sebab itu, dirinya meminta, jika nantinya sudah masuk batas waktu pengembalian, maka traktor tersebut harus sama, mulai dari bentuk, merek, nomor rangka, dan mesinnya.
“Bukan dari kelompok tani yang menjual, tapi Caleg dari Partai Hanura. Orang ini memang seperti itu. Biasa,” kata Mangriadi dalam keterangannya belum lama ini, Minggu (17/12).
“Saya minta jangan mau ditukar barangnya, harus sama persis dengan nomor mesinnya itu,” timpalnya lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa (Gapoktandes) Tengedan, Mohammad Niwa mengatakan, bahwa traktor merek Izeki dengan nomor rangka NT 548102148 dan nomor mesin 029201 sudah berada di luar daerah Madura.
“Caleg ini bilang tenang terus saat KWT Ar-Raudah ditegur dari dinas (DKPP Sumenep, red), kalau taksiran harga traktornya itu Rp400 juta. Bukan yang kecil tapi yang besar,” kata Niwa menjelaskan.
Pihaknya membeberkan, bahwa Caleg dari Partai Hanura tersebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan KWT Ar-Raudah mengenai traktor itu.
“Caleg ini menjual traktor bantuan dari pemerintah tidak pernah berembuk sama sekali dengan KWT Ar-Raudah. Sepeserpun KWT Ar-Raudah tidak pernah menerima uang dari hasil penjualannya. Bukan dari kami yang menjual bantuan tersebut,” kata dia mengungkapkan.
Niwa juga mengaku heran, mengapa traktor tersebut harus dijual. Padahal, para petani sangat membutuhkan alat tersebut di musim tanam jagung seperti saat ini.
Oleh karena itu, dia mengancam, apabila traktor tersebut tidak segera dikembalikan, maka Caleg Partai Hanura itu akan dipolisikan.
“Kami Gapoktandes, juga dari KWT Ar-Raudah dan Kades bersepakat, jika sudah sampai pada waktu yang ditentukan dinas tidak segera dikembalikan, akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Niwa menegaskan.
Untuk diketahui, surat teguran yang dilayangkan dinas terkait sesuai nomor 094/2594/435.116.4/XI/2023, tertanggal 27 November 2023 dan ditandatangani langsung Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto.
Dalam isi surat teguran itu, disebutkan bahwa wajib bagi KWT Ar-Raudah Desa Tengedan untuk segera mengembalikan traktor bantuan hibah negara tersebut dan digunakan sebagaimana mestinya dengan waktu satu bulan setelah surat tersebut diterima.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Hanura Sumenep, M. Ramsi, belum merespon upaya konfirmasi terkait adanya Caleg dari partainya yang menjual bantuan hibah dari pemerintah tersebut.***






