Diduga Gunakan Bukti Tak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Mahmud Bakal Laporkan JPU ke Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dugaan korupsi tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu semakin memanas.

Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.

Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkapnya Rabu (28/10/2020)

Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat  klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” jelasnya.

Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.

“Saat itu jaksa merasa gelagapan karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” tegasnya.(Mp/red/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?
Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan
Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan
CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan
Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Kolaborasi UTM dan BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek Menghadirkan Auditor Biogas Asal India
Warga Geram, PR. Paku Alam Difitnah Produksi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 07:50 WIB

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?

Kamis, 11 September 2025 - 18:35 WIB

Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan

Rabu, 10 September 2025 - 18:06 WIB

Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan

Rabu, 3 September 2025 - 14:03 WIB

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Rabu, 3 September 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB