Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gebrakan Baru Kapolsek Ketapang di Awal Tugas, Pelaku Narkoba Hati Hati

Avatar
3
×

Gebrakan Baru Kapolsek Ketapang di Awal Tugas, Pelaku Narkoba Hati Hati

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Ketapang saat menunjukan tersangka dan Barang bukti di Mapolsek Ketapang. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Komitmen Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz yang baru menjabat sebagai Kapolsek Ketapang mendapat apresiasi dari Masyarakat dalam upaya memberangus peredaran Narkoba di wilayah hukum kecamatan Ketapang.

Hal itu terbukti dengan penangkapan seorang laki-laki inisial ZFN alias K (19 Th) warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindka pidana penyalahgunaan Narkoba.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar,”

Baca Juga :  Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Bersama Unit Reskrim, Kapolsek Memimpin langsung penangkapan terhadap ZFN. Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek mengamankan bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.

Baca Juga :  Kontemplasi Pendidikan Karakter Dalam Merdeka Belajar

Selain barang bukti tersebut, Dari tangan ZFN juga diamankan 1 Handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.

“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan, Ketapang Kabupaten Sampang,” kata Abid. Rabu (20/07/22)

Lanjut Abid (Sapaan akrab Kapolsek Ketapang) bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan Masyarakat.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Masuk Bui

Lanjut lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun 2022 yang baru menjabat itu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Untuk tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.