PAMEKASAN, MaduraPost – Front Aksi Massa (FAMAS) ungkit kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang bak ditelan bumi.
Pasalnya kasus yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan oleh salah satu pimpinan Komisi sekitar 3 bulan yang lalu tersebut, sampai saat ini belum ada kepastian.
Seperti yang diketahui publik, oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut mencatut tanda tangan salah satu Pimpinan Komisi dan Ketua Dewan untuk kepentingan proposal CSR yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan dan Surabaya.
Sedikitnya ada delapan proposal dengan estimasi Rp 16 juta hingga Rp 28 juta yang diajukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut.
Abdus Marhaen Salam sebagai Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) mengatakan, masalah pencatutan nama itu adalah persoalan nama baik, maka yang bersangkutan harus melaporkan ke penegak hukum.
“Jangan kepada Badan Kehormatan, itu salah sasaran namanya. Apa BK DPRD itu mau terima laporan kasus kriminal?,” tanya mantan aktivis PMII.
Abdus (sapaan akrabnya) juga menegaskan, pihaknya juga mengikuti perkembangan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Jika memang prosedurnya harus melewati BK DPRD, tapi pada faktanya sampai detik ini sepertinya BK tidak ada niatan menyelesaikannya, maka kami terpaksa ikut andil untuk mengawal,” tegasnya, Sabtu (24/10/2020).
Kalau memang keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan tidak ada gunanya lagi, lanjut Abdus, bubarkan saja.
“Biar tidak percuma pemerintah menggaji mereka yang sudah tidak bisa dan menjadi segerombolan manusia malas untuk bekerja sesuai porsinya,” katanya.
Atau memang kasus tersebut sengaja dimunculkan oleh DPRD Pamekasan, tambah Abdus Marhaen Salam, untuk menutupi kasus besar yang ada di internal DPRD Kabupaten Pamekasan.
“Maka oleh karena itu, saya katakan kalau DPRD Kabupaten Pamekasan itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tapi Dewan Peradaban Rumor Daerah,” tambahnya. (Mp/nir/uki/kk)