Scroll untuk baca artikel
Headline

Event Pamekasan Night Carnival Diduga Langgar PP Nomor 60 tahun 2017

Avatar
7
×

Event Pamekasan Night Carnival Diduga Langgar PP Nomor 60 tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Caption : Event Night Carnival Pamekasan pada Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-492. (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Event Pamekasan Night Carnival (PNC) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ke-492, pada malam Jum’at (21/10) kemaren telah berlangsung meriah.

Namun disisi lain, pelaksanaannya (PNC, red) itu diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menanggapi hal tersebut, Abdus Marhaen selaku Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) menyatakan, kalau hal itu benar adanya pihaknya sangat prihatin. Dan kalau itu benar terjadi, kata dia, berarti Kabupaten Pamekasan sudah benar-benar tidak baik-baik saja.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Pasean, Warga Tlonto Ares Waru Dibekuk Polisi

“Artinya memang kalau kegiatan itu dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ada berarti kan itu Bodong (ilegal). Dan itu sudah sangat jelas mengajarkan kami sebagai masyarakat Pamekasan tidak patuh terhadap hukum,” katanya, Jumat (28/10/2022).

Ini kan sangat ironis, kata Marhaen (akrab disapa), Pemerintah yang selama ini menggaung-gaungkan supaya masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan yang ada, namun Pemerintah itu sendiri yang melanggarnya.

Baca Juga :  PT Garam Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pelestarian Aset Sejarah

“Tapi mau kaget tidak juga, ini kan Pemerintahan Bupati Mas Tamam, yang selama ini memang sudah mengajarkan kepada masyarakat untuk melanggar hukum. Buktinya bukan hanya hajatan ini yang disinyalir melanggar hukum, tapi banyak di era kepemimpinan Bupati Badrut Tamam yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Marhaen berharap dan meminta kepada teman-teman aktivis dan wartawan di Kabupaten Pamekasan bersama-sama dirinya untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Supaya Pemerintah ini tidak lagi sewenang-wenang dalam melakukan sesuatu. Intinya, ayo sadarkan Bupati Baddrut Tamam dan jajarannya untuk taat dan patuh terhadap hukum,” harapnya.

Baca Juga :  Rumah dan Pohon di Desa Lebbek Diserang Ulat Bulu

Sementara itu, melalui sambungan via WhatsAppnya Kasat Intelkam Polres Pamekasan IPTU Legiman, S.E mengatakan, kalau Event Night Carnival Pamekasan itu ada ijinnya “Ada mas,” katanya singkat.

Namun disoal kapan surat pemberitahuan tertulis dari pihak Penyelenggara Event Night Carnival Pamekasan itu masuk atau diterima oleh pihak Polres Pamekasan. IPTU Legiman, S.E sepertinya enggan mengatakannya.***