Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Masuk Penyidikan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Avatar
279
×

Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Masuk Penyidikan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Sebarkan artikel ini
Puluhan nelayan dari sampang mengawal gelar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah di mapolda jawa timur (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SURABAYA, MaduraPost Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Kabupaten Sampang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (8/1/2026).

Peningkatan status perkara ini menandai bahwa penyidik telah menemukan peristiwa pidana beserta bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya, perkara tidak lagi berada pada tahap klarifikasi awal, melainkan telah memasuki fase pembuktian untuk penetapan tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gelar perkara berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Puluhan nelayan asal Sampang hadir di Mapolda Jatim sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang selama ini mereka nilai berjalan lamban. Dua pihak terlapor, termasuk Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa, turut dihadirkan bersama kuasa hukum nelayan.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Disekitar Pabrik Gula, FJC Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi indikator kuat bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi serius adanya tindak pidana penggelapan dana kompensasi.

“Penyidik menyampaikan secara terbuka bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, mereka telah mengantongi calon tersangka,” ujar Ali usai gelar perkara.

Menurut Ali, penyidikan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan fase krusial yang seharusnya segera diikuti dengan penetapan tersangka agar tidak memunculkan keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 7 Pamekasan Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Pada Muridnya Hingga Lebam

“Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung tanpa kejelasan. Kami meminta Polda Jatim konsisten dan tidak bermain aman,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa penyidik membuka ruang pengembangan perkara. Tidak hanya berhenti pada pihak swasta, penyidikan berpotensi merambah pihak lain yang diduga terlibat dalam mekanisme penyaluran dana kompensasi, termasuk kemungkinan menyeret unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Kasus ini berawal dari laporan nelayan yang mengaku tidak pernah menerima dana ganti rugi atas kerusakan rumpon mereka akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, pada 2024. Padahal, rumpon merupakan alat tangkap vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Cup, Putra Pahlawan Bira Timur Melaju ke Final Setelah Tundukkan Putra Sakti Sokobanah Daya

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan dan munculnya calon tersangka, nelayan berharap proses hukum tidak berhenti pada formalitas prosedural semata.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan dan keberpihakan negara kepada nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” ujar Ali.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penyidik akan tegak lurus dalam mengungkap dugaan penggelapan dana rumpon nelayan. Tidak ada intervensi, dan seluruh pihak yang terlibat akan kami dalami,” kata Deky saat audiensi dengan perwakilan nelayan.