Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Dugaan Melakukan Kecurangan, PPK Kecamatan Pademawu Dilaporkan Ke Bawaslu Pamekasan

Avatar
×

Dugaan Melakukan Kecurangan, PPK Kecamatan Pademawu Dilaporkan Ke Bawaslu Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Foto : BERITAMA

Pamekasan,BERITAMA.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan PPK Kecamatan Pademawu Dapil 5 terkait penggelembungan dan pengurangan suara Parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Senin, (20/5/19) sekira pukul 14:00 WIB.

PPK Pademawu diduga melakukan kecurangan dalam pesta demokrasi pada pemilu 2019 yang digelar pada 17 April 2019 kemaren.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Indra X selaku korlap Central Kreasi Muda Pamekasan CEKAM-P sekaligus mewakili CSU Nusantara melaporkan PPK Kecamatan Pademawu tekait penggelembungan dan pengurangan suara parpol. Menurutnya, ada cukup banyak bukti dalam pelaporan ini.

Baca Juga :  Pemdes Panaguan Salurkan BLT-DD Tahap 6

“Kita ada cukup bukti dalam pelaporan ini, kita laporkan PPK Pademawu ke Bawaslu juga ke KPU,”Katanya

Menurutnya, Ada sekitar 5 sampai 9 suara parpol yang terindikasi digelembungkan maupun dilakukan pengurangan oleh PPK Pademawu.

“Sekitar 5 sampai 9 suara parpol yang digelembungkan maupun dilakukan pengurangan,”imbuhnya

Sementara itu Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Demokrasi terkait laporan kecurangan di Dapil 5 Kecamatan Pademawu.

Baca Juga :  Kejati Jatim Janji Akan Panggil Kejari Sampang Soal Laporan Dugaan Penyelewengan Bansos Desa Gunung Rancak

“Ya benar, kami menerima laporan tersebut,” ucapnya saat usai menerima laporan dari Masyarakat Peduli Demokrasi.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan bahwa laporan tersebut belum diregister, menurutnya Bawaslu memerintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya terlebih dahulu.

“Syarat yang diajukan masih belum lengkap, kami perintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya,”imbuhnya

Jika sudah lengkap syarat formil, materiil dan bukti-buktinya dan ternyata setelah dilakukan kajian, penelitian ada penemuan tindak pidana maka akan dibahas di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca Juga :  Proyek TPT di Lumajang Dibangun Diatas Akar Pohon, Kini Kondisinya Sudah Retak

“Apabila terjadi pelanggaran tindak pidana maka kami akan bahas di Gakkumdu, yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan,”Pungkas Ketua Bawaslu Pamekasan

Ditanya terkait jumlah pelaporan selama pasca rekapitulasi, Sukma firdaus menimpali, menurutnya selama pasca rekapitulasi, ada sekitar 20 laporan.

“Selama pasca rekapitulasi ada 20 laporan, yang belum selesai ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Kadur, Kecamatan Larangan dan juga Kecamatan Pademawu,”Pungkas Sukma Firdaus. (Red-Safra’e)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.