SUMENEP, MaduraPost – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kamis, 7 Juli 2022 pagi.
Kedatangan mereka untuk menyoal munculnya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga kini masih menuai polemik.
Ada beberapa pasal di draf RKUHP yang dinilai kontroversial di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan tertinggi seperti presiden.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Hasyim Khafani mengatakan, aksi tersebut untuk menolak disahkannya draf RKUHP sebagai undang-undang.
“Kami menilai adanya draf RKUHP ini sudah mengkebiri hak demokrasi,” kata Hasyim dalam orasinya, Kamis (7/7).
Mahasiswa menilai, penyusunan RKUHP seharusnya tidak menerapkan dekolonisasi secara terbatas, sesuai dengan tujuan awal dirancangnya RKUHP.
“Yaitu mengubah warisan kolonialisme Belanda seiring misi demokratisasi hukum dengan keterlibatan partisipasi publik,” kata dia menerangkan.
Berdasarkan hasil kajian mahasiswa, terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan mengkebiri hak rakyat sebagai bangsa yang hidup di negara demokrasi.
Massa aksi menyebut salah satunya seperti penghinaan presiden dan wakil presiden yang tertera pada pasal 218-219.
Kemudian penghinaan terhadap pemerintah pada pasal 240, penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin pada pasal 256.
Serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara pada pasal 351-352.
“Dan masih banyak lagi pasal kontroversi lainnya,” teriak Korlap aksi ini.
Hingga saat ini, pemerintah dalam hal DPR RI belum memberikan kejelasan terkait pasal yang dinilai kontroversi tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meresmikan RKUHP sejak 2019 lalu.
Pada aksi demontrasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir menemui puluhan pendemo.
Hamid mengapresiasi terhadap adanya kontroling yang dilakukan oleh mahasiswa. Namun pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Itu adalah wewenang mutlak dari DPR RI,” kata Hamid saat menemui mahasiswa di luar kantor parlemen.
Dalam waktu dekat Hamid berjanji akan melayangkan surat secara resmi ke DPR RI terkait berbagai aspirasi dan tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa.
“Ini bagian dari demokrasi di negara kita, tentu harus kita kawal bersama-sama, apabila terdapat pasal-pasal yang dinilai kontroversi bagi rakyat,” ujar dia menggunakan mikrofon milik mahasiswa.
Hamid juga tidak menampik, jika dalam draf RKUHP tersebut memang terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversial
Berikut bermacam tuntutan mahasiswa saat mendemo Kantor DPRD Sumenep soal RKUHP yang dinilai kontroversial.
-
Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang draf RKUHP terbaru.
-
Mendesak pemerintah dan DPR RI terbuka dalam pembahasan pasal revisi RKUHP dan melibatkan partisipasi rakyat.
-
Menghapus pasal-pasal yang “membunuh” kebebasan demokrasi untuk melindungi kekuasaan.






