SAMPANG, MaduraPost – Sekretaris Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman meminta Inspektorat untuk meninditindaklanjuti dan memproses laporan dugaan perselingkuhan di Komite Olahraga Nasional Olahraga (KONI) di Sampang.
“Apabila ada laporan maka Ispektorat harus segera menindaklanjuti dan terutama Pemerintah Daerah harus mengambil sikap jika sudah terbukti maka pemerintah daerah harus mengambil sikap atas dugaan perselingkuhan di pejabat tinggi KONI sehingga harus diproses,” kata Aulia, Selasa (25/5/2021).
Menurut Aulia, jika sudah terbukti, ASN itu bisa diturunkan pangkatnya dan pemecatan, bahkan itu bisa dibawa ke ranah hukum, hingga bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam hal ini Ispektorat harus menelusuri kebenaran itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila Bupati menemukan bukti bahwa itu terjadi perselingkuhan bisa memberikan sanksi ketua KONI dan bisa diberhentikan jadi ketua KONI, bahkan bisa mencoreng nama baik KONI dan tidak bisa memberikan Contoh kepada masyarakat, hingga Bupati segera mengambil sikap,” tegasnya.
Aulia menambahkan, Bupati tidak boleh membiarkan dan segera merekomendasikan untuk segera menonaktifkan atau diganti sementara sampai kasus itu benar. Terbukti, karena tidak mungkin ada laporan kalau tidak ada bukti yang jelas disitu ada asap pasti ada api.
“Pemerintah daerah harus bijaksana dan harus proaktif hingga Bupati memerintahkan ke Inspektorat untuk mengkroscek kebenarannya, kalau dibiarkan bisa mengcorengkan nama baik KONI bukan hanya di Kabupaten Sampang tapi se Indonesia,” imbuhnya.
Disinggung pengurus KONI belum genap setahun dilantik dan diambil sumpah jabatannya sudah ditirpa skandal Asmara, akan tetapi yang jelas tindakan asusila atau pencemaran nama baik itu ada sanksinya jika ada bukti ontentik seperti ada vidio dan rekaman, iya harus memundurkan diri sebagai ketua KONI.
“Apabila terbukti Bupati harus merekomendasikan ke pihak KONI Provinsi Jatim atau pusat bahwa ada permasalahan di Sampang,” tuturnya.
Pihaknya berharap keadilan harus ditegakkan kebenaran harus direalisasikan sesuai dengan fakta dan bukti otentik harus benar – benar ditegkkan, karean tatanan yang ada birokrasi itu sudah ada aturan sampai tatanan hukum juga ada aturannya.