Pemerintahan

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022

Avatar
×

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2022, bertempat, di Gedung Graha paripurna lantai II DPRD Sampang.

Dalam acara ini dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Pimpinan DPRD Sampang, Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Sekda Sampang H.Yuliadi Setiawan, Kepala OPD Sampang dan Camat se -Kabupaten Sampang.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh. Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa rapat paripurna DPRD ini sudah memenuhi kuorum karena anggota yang hadir lebih dari 50 persen.

Baca Juga :  Ketua Poktan Diduga Gelapkan Bantuan Pupuk ZK Untuk Warga Pasean Sampang

“Dari sebanyak 45 orang anggota DPRD Sampang yang diundang. Namun yang hadir sekitar 34 orang, bahkan yang tidak hadir 11 orang dengan keterangan izin,” kata H. Moh. Anwari, Selasa (28/3/2023)

“Paripurna kali ini, tentang penyampaian Laporan Bapemperda dan Pengesahan 2 Raperda Inisiatif, Serta Pengumuman Nama-Nama Anggota Pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2022,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sampang Fadol, menyampaikan, dalam rapat paripurna sekarang ini merupakan rapat yang kedua, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati Sampang tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Rencana Pemkab Bangkalan Relokasi PKL SGB Dikeluhkan Pedagang 

“Setelah LKPJ disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, LKPJ harus dilaporkan setiap tahunnya kepada DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“LKPJ sendiri membahas mengenai progres pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah, guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan fungsi ke pengawasan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan di Desa Banban Bikin Kepala Desa Bungkam, Camat dan Polsek Kemana?

Menurut Aba Idi sapaan akrabnya, melalui LKPJ juga membantu Kepala Daerah dalam mengetahui apa yang menjadi catatan, sehingga dapat menjadi koreksi sekaligus bagi pelaksanaan Pemerintahan yang lebih baik.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang yang mendukung program Kabupaten Sampang. selalu mendukung program pemerintah Kabupaten Sampang,” Kata aba Idi.

“Kami berharap proses pembangunan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan Visi Misi Daerah yakni bersama menuju Sampang Hebat Bermartabat,” pintanya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.