Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DKPP Sumenep Tekankan Pedagang Ternak Kirim Herwan Ternak ke Luar Kota Wajib Kantongi Izin

Avatar
6
×

DKPP Sumenep Tekankan Pedagang Ternak Kirim Herwan Ternak ke Luar Kota Wajib Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
HEWAN TERNAK. Pengecekan hewan ternak oleh tim dokter hewan DKPP Sumenep saat hendak mengirimkan sapi ke luar kota. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini semakin merambah. Para pedagang ternak terus diimbau agar selalu menjaga hewan ternaknya saat mengirim ke luar kota. Senin, 11 Juli 2022.

Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sendiri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat memperketat pengiriman ternak ke luar daerah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pengiriman ternak ke luar daerah wajib dilengkapi dengan izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat.

Tujuannya, untuk mengantisipasi meluasnya wabah PMK yang sedang menyerang hewan ternak saat ini.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Sumenep, drh. Zulfa mengatakan, pedagang hewan ternak diwajibkan memiliki izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat saat hendak mengirim hewan ternaknya ke luar kota.

Di mengungkapkan, petugas dari DKPP Sumenep akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dikirim. Apabila sehat, baru hewan ternak itu diizinkan untuk dikirim ke luar daerah.

“Jadi misalnya dari Pulau Sapudi akan dikirimkan ke Situbondo, maka harus ada rekomendasi dari Situbondo. Nanti petugas kami di Sepudi yang akan melakukan pemeriksaan sebelum ternak dikirim,” kata Zulfa pada sejumlah media, Senin (11/7).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Beri Sanksi kepada 20 ASN, 40 Persen Terkait Perselingkuhan

Dia juga menjelaskan, populasi hewan ternak sapi di Kabupaten Sumenep cukup tinggi, utamanya di Pulau Sapudi, kebanyakan sering dikirim ke Pulau Jawa.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada petugas atau call center 112 jika menemukan hewan ternak yang sakit.

Usai menerima laporan, kata dia lebih lanjut, secepatnya petugas akan turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Baca Juga :  Upacara Kemerdekaan di Sumenep Nyanyikan Lagu Ciptaan Bupati Achmad Fauzi dan Tarian Tradisional

“Silakan sampaikan pada kami kalau ada hewan ternak baik sapi maupun kambing yang sakit, supaya bisa segera mendapatkan penanganan,” jelasnya.

Berdasarkan data di DKPP Sumenep, kasus PMK di wilayah Sumenep per tanggal 4 Juli 2022 mencapai ribuan kasus.

Diantaranya hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati 8 ekor. Wabah PMK ini tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Sumenep.