Scroll untuk baca artikel
Berita

Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus Kriminal, Penyidik Polresta Denpasar Enggan Beri Komentar

Avatar
27
×

Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus Kriminal, Penyidik Polresta Denpasar Enggan Beri Komentar

Sebarkan artikel ini
KANTOR. Potret Polresta Denpasar yang berlokasi Jalan Gunung Sanghyang, Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Bar, Bali, tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

DENPASAR, MaduraPost – Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Nengah Seven Sampeyana, melalui penyidik, I Gusti Bagus Setiawan, enggan memberikan komentar terkait kasus dugaan tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang dilakukan dirinya sebagai aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 tersebut, Lumbantobing mengekspresikan kekhawatirannya mengenai tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar, I Gusti Bagus Setiawan.

Menurut Lumbantobing, penetapannya sebagai tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders. Ia dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP.

Baca Juga :  Proyek Saluran di Desa Poto’an Daya Dipertanyakan Warga

“Mohon maaf, bukan kapasitas saya menjelaskan terkait masalah ini,” kata I Gusti saat diwawancara media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (27/7) pagi.

I Gusti menganggap, bahwa hal tersebut menjadi hak mutlak dari pimpinannya. Dirinya menyebut, hanya menjalankan tugas saja.

“Sebaiknya konfirmasi saja kepada yang mengirimkan surat tersebut. Sah-sah saja kalau penyidik dibilang tidak profesional, silahkan saja komunikasi kepimpinan kami, alangkah bagusnya,” kata I Gusti lebih lanjut.

Sementara itu, menurut Lumbantobing, penetapannya sebagai tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders.

Baca Juga :  Peduli Banjir, SKK Migas-PHE WMO Serahkan Bantuan Sembako di Bangkalan

Ia dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Lumbantobing menilai, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut.

Mengingat, pelapor dikatakan berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan laporan.

Ia juga mengkritik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum.

Lumbantobing mengungkapkan, bahwa ia tidak pernah diperiksa sampai terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023.

“Saya baru diperiksa pada 19 Desember 2023,” jelasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Baca Juga :  Bismillah Melayani, Dinkes P2KB Sumenep Terima Mobil Pusling Untuk 29 Puskesmas

Ia juga mencatat, bahwa penyidik I Gusti tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka 50 persen untuk booking villa yang menjadi inti perkara.

Lumbantobing menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, berkolusi dengan penyidik untuk menjebaknya.

“Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tudingnya.

Nick Hyam, pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga telah menerima Rp200 juta untuk pembayaran booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.***