PROBOLINGGO, MaduraPost – Dalam sebuah langkah tegas, Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo telah menarik pajak dari puluhan papan reklame rokok yang terpasang di Jalan Nasional Kecamatan Dringu, Leces, dan Sumberasih, tanpa izin yang sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh, setiap pelaku usaha seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem aplikasi yang telah disediakan.
Namun, papan reklame tersebut terpasang tanpa proses izin yang benar.
Kepala Bidang Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo, Idris, menjelaskan bahwa meskipun papan reklame tersebut tidak memiliki izin, pajak telah dibayarkan.
“Pajaknya sudah dibayar,” ungkapnya pada Senin (1/4/2024). Hal ini dilakukan karena pengajuan izin tanpa pembayaran pajak tidak dapat diproses.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin yang diajukan untuk papan reklame rokok tersebut.
“Iklan rokok yang terpasang itu tidak memiliki izin,” katanya.
Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku dalam pemasangan reklame dan pembayaran pajak.
Dengan menarik pajak dari reklame yang tidak memiliki izin, diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan yang ada.***






