Scroll untuk baca artikel
Berita

Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka

×

Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka

Sebarkan artikel ini
KEGIATAN. Potret Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, saat menerima kunjungan turis di akhir tahun 2023 lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan berbagai inovasi baru.

Inovasi terbaru yang sedang dirilis oleh Disbudporapar Sumenep adalah platform digital khusus bagi para pecinta pusaka yang ingin mengajukan izin pusaka mereka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan platform digital yang dikhususkan untuk pengajuan izin pusaka seperti keris, tombak, dan pusaka lainnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Dampingi Gubernur Jawa Timur Bagikan Santunan dan Paket Untuk Anak Yatim Piatu

“Saat ini kami sedang merilis aplikasi yang dikhususkan bagi para pecinta pusaka seperti keris dan lainnya,” ujar Iksan dalam keterangannya, Minggu (17/6).

Namun, Iksan menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi tersebut saat ini dihentikan sementara waktu karena ada larangan dari Presiden RI, Joko Widodo.

“Untuk pengurusan izin pusaka, karena sudah ada arahan dari Bapak Presiden bahwa sekarang tidak boleh bikin aplikasi, padahal kami sudah mempersiapkannya,” kata Iksan.

Baca Juga :  Pamekasan Mulai Krisis Air Bersih, Politisi Gerindra Ingatkan Janji Bupati Baddrut Tamam

Sebagai gantinya, Iksan menyebutkan bahwa website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan ditambah dengan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka.

“Akhirnya, sebagai gantinya, website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan saya tambahkan fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka,” imbuh Iksan.

Mantan aktivis pergerakan ini juga menyampaikan bahwa tujuan dari inovasi platform digital khusus untuk pengurusan izin pusaka ini adalah untuk mempermudah para pecinta pusaka dalam mengurus izin pusaka mereka.

Baca Juga :  Call Center 112 Sumenep, Layanan Aduan Inovatif dengan Fitur Unggulan

“Jadi, siapa saja yang ingin mengurus izin pusakanya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kami (Disbudporapar Sumenep, red). Cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.***