PAMEKASAN, MaduraPost – Seratus enam puluh tiga (163) Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (26/6) besok akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjangan jabatan Kepala Desa yang akan dilaksanakan di Pendopo Ronggo Sukowati tersebut merupakan realisasi dari adanya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam (6) tahun, kini berdasarkan Undang-undang tersebut ditambah atau diperpanjang menjadi delapan (8) tahun.
Direktur Indonesia Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) Samhari menyampaikan, bahwa salah satu poin penting terbitnya UU No. 3 tahun 2024 itu adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
“Hal itu diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya saat ditemui dikediamannya, Selasa (25/6/2024).
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan berharap agar perpanjangan masa jabatan kepada Kades-kades di Pamekasan besok itu dijadikan masa untuk membangun Pamekasan yang lebih baik dari segala bidang.
“Perpanjangan masa jabatan itu merupakan anugerah Ilahi yang kemudian harus bisa diselaraskan dengan peningkatan pembangunan yang nantinya mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Perlu diketahui, 15 desa dari 178 desa di Kabupaten Pamekasan yang saat ini telah dijabat oleh Pj Kades tidak dapat menerima perpanjangan masa jabatan bersama-sama 163 Kades pada hari Rabu besok.
15 desa tersebut adalah Desa Toket, Billaan, Pangbatok, Panagguan, Tamberu, Bangsereh, Bujur Tengah, Bulangan Haji, Ambender, Banyupelle, Palengaan Laok, Kacok, Pademawu Barat, Jarin, Tagangser Daya.






