Dipungut Biaya 80 Ribu Rupiah, Surat Kesehatan Pantarlih Tamberu Barat Sampang Diduga Dipalsukan PPS

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sejumlah petugas pantarlih desa tamberu barat kecamatan sokobanah melakukan foto bersama dengan pps desa setempat (foto: istimewa/madurapost).

sejumlah petugas pantarlih desa tamberu barat kecamatan sokobanah melakukan foto bersama dengan pps desa setempat (foto: istimewa/madurapost).

SAMPANG, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diduga memalsukan surat keterangan kesehatan untuk Pantarlih di desa setempat, Jumat (09/08/2024)

Modus pemalsuan surat keterangan kesehatan tersebut, oknum PPS Tamberu Barat tidak menghadirkan 12 orang Pantarlih ke Puskesmas atau ke klinik, dalam artian tidak melakukan cek kesehatan. Namun, secara tiba-tiba calon Pantarlih mendapatkan surat keterangan kesehatan.

Hal tersebut diakui beberapa Pantarlih Desa Tamberu Barat, bahwa dirinya tidak melakukan tes kesehatan dan tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan.

Baca Juga :  SUBAIDI Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

“Waktu saya daftar Pantarlih itu, saya tidak usah melakukan tes kesehatan. Tapi, tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan,” ujar salah satu Pantarlih yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan sehat itu dirinya dipungut biaya sebesar 80 ribu.

“Kami dan teman-teman Pantarlih lainnya, dipungut biaya sebesar 80 ribu. Itu dipotong setelah honor Pantarlih keluar,” jelasnya.

Sementara itu Valentino Rossi, Ketua PPS Tamberu Barat membenarkan bahwa Pantarlih membayar biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu.

“Itu biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu, dan suratnya itu asli mas karena menggunakan stempel basah. Tapi, saya surat itu tidak membuat di Puskesmas Tamberu Barat itu kami buat di tempat lain,” kilah Rosi.

Baca Juga :  Polsek Pasongsongan Dinilai Lelet Menangkap DPO Kasus Penganiayaan

Sementara itu dr Moch Jefry, Kepala Puskesmas Tamberu Barat mengungkapkan, qpabila ada masyarakat yang hendak membuat surat keterangan kesehatan maka diwajibkan untuk datang langsung ke Puskesmas. Menurutnya apabila masyarakat memiliki surat keterang kesehatan tanpa melakukan cek kesehatan langsung maka hal tersebut dipastikan palsu.

“Kalau masyarakat tidak datang ke Puskesmas, tapi tiba-tiba punya surat keterangan sehat. Berarti ada dugaan kuat suratnya itu palsu,” ungkap dr Jefry.

Baca Juga :  Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Banyuates Sampang Sosok Kekasih Gelapnya  

Menurut dokter muda tersebut, biaya untuk membuat surat kesehata berdasarkan peraturan daerah (perda) itu sebesar lima puluh ribu rupiah untuk pasien baru. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah pernah melakukan cek kesehatan di instansinya hanya dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah.

“Kalau masalah biaya itu mas, sesuai dengan Perda ialah 30 ribu untuk pasien tetap. Sedangkan untuk pasien baru itu biayanya 50 ribu, bukan 80 ribu,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru