SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dipungut Biaya 80 Ribu Rupiah, Surat Kesehatan Pantarlih Tamberu Barat Sampang Diduga Dipalsukan PPS

Avatar
×

Dipungut Biaya 80 Ribu Rupiah, Surat Kesehatan Pantarlih Tamberu Barat Sampang Diduga Dipalsukan PPS

Sebarkan artikel ini
sejumlah petugas pantarlih desa tamberu barat kecamatan sokobanah melakukan foto bersama dengan pps desa setempat (foto: istimewa/madurapost).

SAMPANG, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diduga memalsukan surat keterangan kesehatan untuk Pantarlih di desa setempat, Jumat (09/08/2024)

Modus pemalsuan surat keterangan kesehatan tersebut, oknum PPS Tamberu Barat tidak menghadirkan 12 orang Pantarlih ke Puskesmas atau ke klinik, dalam artian tidak melakukan cek kesehatan. Namun, secara tiba-tiba calon Pantarlih mendapatkan surat keterangan kesehatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal tersebut diakui beberapa Pantarlih Desa Tamberu Barat, bahwa dirinya tidak melakukan tes kesehatan dan tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan.

Baca Juga :  Kepala Desa Tlambah : Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

“Waktu saya daftar Pantarlih itu, saya tidak usah melakukan tes kesehatan. Tapi, tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan,” ujar salah satu Pantarlih yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan sehat itu dirinya dipungut biaya sebesar 80 ribu.

“Kami dan teman-teman Pantarlih lainnya, dipungut biaya sebesar 80 ribu. Itu dipotong setelah honor Pantarlih keluar,” jelasnya.

Sementara itu Valentino Rossi, Ketua PPS Tamberu Barat membenarkan bahwa Pantarlih membayar biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu.

“Itu biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu, dan suratnya itu asli mas karena menggunakan stempel basah. Tapi, saya surat itu tidak membuat di Puskesmas Tamberu Barat itu kami buat di tempat lain,” kilah Rosi.

Baca Juga :  Sri Puji, Bidan Ketapang Diduga Terlantarkan Pasien Mau Melahirkan

Sementara itu dr Moch Jefry, Kepala Puskesmas Tamberu Barat mengungkapkan, qpabila ada masyarakat yang hendak membuat surat keterangan kesehatan maka diwajibkan untuk datang langsung ke Puskesmas. Menurutnya apabila masyarakat memiliki surat keterang kesehatan tanpa melakukan cek kesehatan langsung maka hal tersebut dipastikan palsu.

“Kalau masyarakat tidak datang ke Puskesmas, tapi tiba-tiba punya surat keterangan sehat. Berarti ada dugaan kuat suratnya itu palsu,” ungkap dr Jefry.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Akan Bongkar Gedung Dewan Untuk Dibangun Masjid Agung, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Menurut dokter muda tersebut, biaya untuk membuat surat kesehata berdasarkan peraturan daerah (perda) itu sebesar lima puluh ribu rupiah untuk pasien baru. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah pernah melakukan cek kesehatan di instansinya hanya dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah.

“Kalau masalah biaya itu mas, sesuai dengan Perda ialah 30 ribu untuk pasien tetap. Sedangkan untuk pasien baru itu biayanya 50 ribu, bukan 80 ribu,” tegasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.