PAMEKASAN, MaduraPost – Air mata AR (30) tak bisa ditahan saat menceritakan nasib pilu yang menimpa anak pertamanya, A (4), yang diduga menjadi korban malapraktik sunat oleh seorang perawat pemilik Praktek Mandiri Perawat (PMP) berinisial S, di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa ini terjadi pada 2 Juli 2025, ketika AR memanggil S ke rumahnya untuk menyunat anaknya.
Namun, alih-alih dilakukan oleh perawat profesional, proses sunat justru dilaksanakan oleh seorang mahasiswi magang dari Politeknik Negeri Madura (Poltera) yang ikut bersama S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya sudah cemas, karena yang menyunat justru mahasiswi, bukan S. Tapi saya tidak sempat melarang, karena langsung dieksekusi,” ujar AR, Sabtu (19/7/2025), dengan mata berkaca-kaca.
Menurut AR, proses sunat berlangsung lama dan tidak wajar. Saat ditanya, sang mahasiswi menjawab bahwa “alat vital anaknya tebal”. Namun, kecurigaan AR semakin menguat saat melihat posisi ring pengaman yang dipasang di pangkal, bukan di ujung alat vital anaknya.
“Saya sudah merasa ini salah. Ringnya bukan melindungi, malah terpasang di pangkal. Tapi saya berusaha tenang dan berharap anak saya baik-baik saja,” ucapnya lirih.
Namun harapan itu pupus. Tiga hari pasca sunat, anaknya menangis kesakitan dan mengeluh pada bagian alat vitalnya. AR segera menghubungi S, dan sang perawat justru meyakinkan bahwa semuanya dalam kondisi normal.
“Dia datang dan bilang kondisi anak saya baik. Tapi empat hari kemudian, saya lapor lagi karena lukanya makin parah,” ungkap AR.
Kondisi semakin buruk setelah ring pengaman dicopot. Alat vital anak AR justru tampak seperti mengalami luka bakar.
AR yang tidak terima dengan kondisi anaknya, langsung mengadu ke Dinas Kesehatan Pamekasan, termasuk menyampaikan keluhannya ke Kepala Dinkes Pamekasan, Saifuddin.
Ia juga menyebut bahwa izin PMP milik S baru terbit tiga minggu terakhir, padahal praktik sunatnya sudah berjalan sejak tahun lalu.
“Saya tahu dari orang dalam Dinkes, kalau sebulan sebelum izin keluar, tempat praktik S justru sempat ditegur karena kasus dugaan malapraktik lain,” tambah AR.
Dinkes Pamekasan: Tidak Boleh Anak Magang Menangani Sunat
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pamekasan, Avira Sulistyowati, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi magang melanggar aturan.
“Mahasiswa magang tidak boleh melakukan tindakan medis, termasuk sunat. Itu tanggung jawab tenaga kesehatan berizin,” tegas Avira.
Avira menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan kronologi kejadian sebelum menentukan tindakan atau sanksi terhadap perawat berinisial S.
“Kami tidak bisa serta merta mencabut izin. Tapi ini jelas pelanggaran prosedur, dan kami sedang dalami kasusnya,” jelasnya.
Kini AR hanya berharap ada keadilan bagi anaknya. Ia meminta Dinkes tidak tinggal diam, dan segera mengevaluasi praktik PMP yang dinilai merugikan masyarakat.
“Saya tidak mau anak lain jadi korban. Sudah cukup anak saya mengalami ini,” pungkasnya.***







