Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C PT SBP Dibiarkan Rusak Jalan Trapang–Asem Jaran Sampang

Avatar
×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C PT SBP Dibiarkan Rusak Jalan Trapang–Asem Jaran Sampang

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan desa trapang ke asem jaran rusak parah buntut dari aktivitas galian c milik PT SBP (foto: istimewa/madurapost).

SAMPANG, MaduraPost Kerusakan parah Jalan Poros Kabupaten yang menghubungkan Desa Trapang–Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali menyeret nama aktivitas galian C PT Sinar Batu Perkasa (SBP). Selain dituding sebagai biang kerusakan jalan, operasi tambang tersebut kini diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polsek Banyuates.

Pantauan MaduraPost di lapangan, Sabtu (07/02/2026), menunjukkan kondisi jalan berlubang, bergelombang, dan kerap tergenang air saat hujan. Jalur ini setiap hari dilintasi truk-truk bermuatan material tambang dengan tonase berat. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, meski legalitas izin operasional tambang masih dipertanyakan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa hingga kini tidak pernah ada sosialisasi izin tambang maupun dokumen resmi yang ditunjukkan kepada masyarakat. Namun demikian, lalu lintas truk galian C tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tampojung Tenggina Mengucapkan Selamat Dirgahayu RI ke 77

“Kalau izinnya jelas, mungkin masih bisa dibicarakan. Ini sudah jalan rusak parah, izin juga tidak pernah kami tahu, tapi aparat diam saja,” ujar seorang warga Trapang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai, pembiaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta dugaan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum pertambangan. Padahal, sesuai regulasi, aktivitas galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan publik.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polsek Banyuates, yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret meski aktivitas tambang berlangsung bertahun-tahun di wilayah hukumnya. Tidak ada penertiban, penghentian sementara, ataupun penyelidikan terbuka terkait legalitas tambang tersebut.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Sampang Gelar Sosialisasi Operasi Zebra 2022 Kepada Siswa SMK Negeri 2 Sampang

“Truk keluar masuk setiap hari. Masa aparat tidak tahu? Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditindak?” kata warga lainnya dengan nada geram.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sampang AKBP Hartono memilih irit komentar dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Humas Polres.

Sementara itu, Humas Polres Sampang IPda Eko Puji Waluyo justru menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan ke polisi.

“Walaikum salam. Mohon maaf, mungkin dilaporkan saja ke Polres,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya publik, mengingat aktivitas tambang dan kerusakan jalan terjadi secara kasat mata, bukan peristiwa tersembunyi yang menunggu laporan warga.

Baca Juga :  Program BPNT di Kecamatan Pegantenan Diduga Sarat Manipulatif

Hingga berita ini diturunkan, Camat Banyuates Imam maupun manajemen PT Sinar Batu Perkasa belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini kian memperkuat kesan adanya pembiaran sistematisterhadap dugaan tambang ilegal yang merusak infrastruktur publik.

Kasus Jalan Trapang–Asem Jaran bukan sekadar soal aspal yang hancur, tetapi mencerminkan persoalan lebih besar: tambang yang diduga ilegal, aparat yang diam, dan masyarakat yang dipaksa menanggung dampaknya.

Publik kini menunggu keberanian negara untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:
apakah hukum benar-benar hadir di Banyuates, atau justru kalah oleh kepentingan tambang?