SAMPANG, MaduraPost – Mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial F.A dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penipuan terkait pengalihan fungsi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik mitra Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS) di Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Laporan tersebut diajukan oleh pemilik awal dapur MBG, H. Bahrul Ulum, melalui tim kuasa hukumnya setelah muncul dugaan penyewaan ganda terhadap lokasi dapur yang sebelumnya dikelola oleh pihak pelapor.
Pendamping kuasa hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang dikenal sebagai Bung Taufik, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari komunikasi antara kliennya dengan terlapor terkait peluang menjadi mitra dapur program MBG.
Menurutnya, pertemuan awal tersebut terjadi saat keduanya sempat bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang dan membahas peluang kerja sama dalam program MBG.
“Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh terlapor terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar sebagai mitra dan akhirnya lolos untuk mengelola dapur MBG yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Kotah,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Dapur tersebut kemudian mulai beroperasi dan resmi diluncurkan pada 9 September 2025.
Namun, menurut Taufik, persoalan mulai muncul beberapa hari setelah dapur mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan tempat yang digunakan sebagai dapur MBG tersebut.
Dalam pertemuan tersebut disepakati perjanjian sewa lokasi senilai Rp50 juta per tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai pembayaran awal dan pelunasan Rp40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.
“Klien kami sudah membayar total Rp50 juta untuk sewa selama satu tahun. Semua bukti transfer dan komunikasi kami miliki,” jelasnya.
Namun beberapa waktu kemudian muncul informasi bahwa lokasi dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain yang berinisial I.S.
Kuasa hukum pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen penyewaan tersebut. Pasalnya, dalam dokumen yang mereka peroleh disebutkan bahwa penyewaan kepada pihak lain telah berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
“Jika benar sudah ada perjanjian sewa sejak Maret 2025, maka bagaimana mungkin pada September 2025 masih ada perjanjian sewa baru dengan klien kami. Ini yang kami duga sebagai penyewaan ganda yang mengarah pada dugaan penipuan,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh pihak H. Bahrul Ulum kini disebut telah dikuasai oleh pihak lain. Sejumlah peralatan dapur serta fasilitas hasil renovasi yang sebelumnya digunakan masih berada di lokasi.
Kerugian materi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 juta, sementara kerugian immateriil disebut jauh lebih besar karena kliennya tidak lagi dapat menjalankan operasional dapur MBG tersebut.
“Kerugian materi sekitar Rp50 juta, namun kerugian immateriilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi menjalankan usaha dapur MBG tersebut,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, persoalan ini sebelumnya sempat dimediasi oleh Polres Sampang. Namun karena tidak menemukan kesepakatan, akhirnya kasus tersebut resmi dilaporkan untuk diproses secara hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan perubahan aliran transfer dana operasional dari yayasan yang sebelumnya diterima mitra dapur, namun dalam kasus ini disebut dialihkan kepada pihak lain.
“Biasanya dana operasional ditransfer langsung ke rekening mitra. Namun dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Ini yang kami duga ada kejanggalan dan akan kami buktikan dalam proses hukum,” pungkasnya.***






