PAMEKASAN, MaduraPost – Berawal dari cekcok mulut antara Mursahe dan Buri yang merupakan satu tetangga di dusun Bu’tana Desa Banyupele Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa penganiayaan berawal pada saat Buri membersihkan selokan comberan yang kemudian ditegur oleh mursahe. Peristiwa tersebut tejadi pada hari kami (21/03/24) sekira jam 06.00 WIB.
Karena tidak terima ditegur, ahirnya terjadi cekcok antara Buri dan Mursahe. Mursahe yang jengkel kemudian mengambil sebilah bambu untuk dipukulkan kepada Buri, namun Nahas Cangkul yang dipakai Buri lebih dahulu mengenai kepala Mursahe.
Tidak hanya satu kali, Buri mencoba menganiaya Mursahe pakai cangkul hingga korban tersungkur dan ahirnya dilerai oleh Mathari yang merupakan ipar dari Buri.
Akibat peristiwa tersebut, Mursahe harus dilarikan ke Puskesmas Palengaan untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat peristiwa tersebut, Mursahe melaporkan Buri ke SPKT Polsek Palengaan atas tuduhan penganiayaan dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Maret 2024.
Akibat peristiwa tersebut, Buri diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.