SAMPANG, MaduraPost – Tidak puas dengan penanganan perkara dugaan Korupsi Pungli PTSL, Sejumlah Masyarakat Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Selasa, (08/12/2020).
Kedatangan warga untuk menggelar Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang dan meminta kepastian hukum kasus PTSL tahun 2017 yang sudah satu tahun lebih bergulir di Kejaksaan Negeri Sampang.
Arif Ali selaku perwakilan warga mendesak Kajari Sampang untuk jujur dan tidak membodohi masyarakat.
“Tadi kita sudah melakukan audiensi dengan Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Tapi Jawaban Kajari sangat tidak bisa diterima akal, Karena hanya sebuah alasan, bukan berdasarkan aturan undang-undang,” Kata Arif.
Lanjut Arif menjelaskan, Bahwa Kajari Sampang telah melakukan pembodohan hukum kepada masyarakat miskin.
“Se bodoh bodohnya orang Bodoh, Pasti tahu bahwa alasan Kajari Sampang ingin membodohi Masyarakat,” Lanjut Arif.
Arif mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang tidak diam dengan kasus PTSL Desa Bira Barat yang sudah tahap Penyidikan.
“Ada pungli sebesar Rp 81.700.000, Tapi Kajari bilang tidak memenuhi unsur pidana, Tapi kenapa naik ke Penyidikan, Terus kadesnya dipanggil tidak pernah menghadap, tapi dibiarkan,” Tanya Arif dengan nada geram.
Dalam Audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur, SH berjanji secepatnya memberikan kepastian hukum terkait kasus PTSL Desa Bira Barat. (Mp/man/kk)





