Scroll untuk baca artikel
Daerah

Demo di Polres Sumenep Mengiringi Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Keluarga Korban Tolak Laporan Balik

Avatar
77
×

Demo di Polres Sumenep Mengiringi Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Keluarga Korban Tolak Laporan Balik

Sebarkan artikel ini
AKSI DEMONSTRASI. Massa dari keluarga korban, mahasiswa, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep, menuntut penegakan hukum yang berpihak pada korban dugaan pencabulan anak di bawah umur. (M.Hendra.E/MaduraPost)
AKSI DEMONSTRASI. Massa dari keluarga korban, mahasiswa, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep, menuntut penegakan hukum yang berpihak pada korban dugaan pencabulan anak di bawah umur. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Unjuk rasa berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, dan diikuti oleh keluarga korban, kalangan mahasiswa, serta sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan.

Mereka mendatangi Mapolres Sumenep untuk menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian diketahui menerima dua laporan yang saling berhadapan.

Berdasarkan data resmi, laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang dibuat pada 23 Juni 2025.

Sehari berselang, tepatnya 24 Juni 2025, muncul laporan tandingan dari pihak terduga pelaku dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Baca Juga :  Ramadan Melayani! Direktur RSUDMA Sumenep Jamin Layanan Kesehatan Tetap Prima

Laporan tersebut berisi dugaan tindak penganiayaan yang diklaim dilakukan oleh korban bersama orang tua serta kerabatnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Para peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar penegak hukum berpihak kepada korban dan menghentikan kriminalisasi terhadap keluarganya.

Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan kekecewaan mendalam atas diterimanya laporan tandingan tersebut.

Menurutnya, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru memperparah beban psikologis keluarga korban.

“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul saat menyampaikan orasi di hadapan massa, Senin (29/12) siang.

Ia menambahkan, tudingan penganiayaan yang diarahkan kepada korban dan keluarganya dianggap tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Alumni Apresiasi Bupati Sampang Support Acara Muskub 3 IKBAS

Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban semestinya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai proses tersebut sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban, bukan malah membalikkan keadaan,” kata Kamarullah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian segera menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia bahkan mendesak adanya evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.

“Jika ditemukan aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mandeknya Peresmian APHT Sumenep Tersandera Perizinan Bea Cukai

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari pihak terduga pelaku tetap diproses sesuai prosedur karena dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.

“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat wajib diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” kata Asmuni di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor untuk pendalaman perkara.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Asmuni juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama, pihak terlapor dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara dalam penyelidikan tersebut.***