JAKARTA, MaduraPost – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan saat ini penagih utang (debt collector) ilegal dari perusahaan leasing bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ketua APPI Suwandi menyatakan, debt collector harus memiliki sertifikasi profesi resmi dari lembaga terkait sebelum melakukan penarikan unit kendaraan dari konsumen.
“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum,” kata Suwandi, di acara Bulan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Kamis ini (30/9/2021).
Suwandi melanjutkan, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 sebesar 3,95%, produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.
Saat ini, sekitar 90% perselisihan sering terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
“Eksekusi terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerjasama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK,” ujar Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) ini.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewajibkan para penagih utang alias debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan kepada nasabah.
Salah satu dokumen yang paling penting adalah adanya sertifikat profesi dari lembaga terkait dengan profesi ini.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.
OJK juga memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Bahkan OJK tak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut jika para anggota asosiasi perusahaan pembiayaan tidak menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Dilansir : cnbcindonesia.com
Penulis : Syahrizal Sidiq
Edisi : 30 September 2021