PAMEKASAN, MaduraPost – Isu Uang Dana Desa (DD) digunakan untuk kepentingan Politik calon Kepala Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan menjadi perhatian serius LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur.
Menurut Khairul Kalam, Persoalan tersebut tidak hanya fokus pada masalah administrasi, melainkan ada sisi hukum yang bisa menjerat pelaku yang telah menggelapkan uang Negara tersebut.
Lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan Pegantenan juga menjadi faktor utama mantan Bendahara desa Pasanggar dengan mudah menggunakan uang Dana desa tidak sesuai peruntukannya.
“Kalau berbicara regulasi, Maka Pj Kades, Bendahara desa dan Pihak Kecamatan juga harus bertanggung jawab,” Kata Khairul. Jum’at (24/06/22).
Menyikapi hal tersebut, Atas nama LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Timur, Khairul Kalam telah mengirim Somasi ke Dinas PMD Pamekasan dan Camat Pegantenan, Agar melakukan evaluasi terhadap Realisasi program Dana Desa di Desa Pasanggar.
Selain itu, Khairul yang merupakan Mantan terpidana kasus Korupsi di Pamekasan meminta Dinas PMD dan Camat Pegantenan untuk membekukan pencairan Dana Desa tahap kedua di Desa Pasanggar.
“Sebelum realisasi tahap pertama selesai, Maka Dana Desa tahap kedua tidak boleh dicairkan,” Lanjut Khairul.
Jika dalam waktu dekat, Dana Desa tahap pertama belum dikerjakan, Maka pihaknya berjanji akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau somasi tidak diindahkan, Maka persoalan tersebut akan kami bawa ke ranah hukum,” Tutup Khairul.






