Scroll untuk baca artikel
Berita

CSR Petronas Disorot: Bangun Pasar Ikan Tanpa Transparansi, Ganti Rugi Rumpon Nelayan Rp6 Miliar Dibiarkan Menggantung

Avatar
55
×

CSR Petronas Disorot: Bangun Pasar Ikan Tanpa Transparansi, Ganti Rugi Rumpon Nelayan Rp6 Miliar Dibiarkan Menggantung

Sebarkan artikel ini
Tampak bahan material yan akan digunakan untuk pembangunan pasar ikan di desa banyuates bantuan dari csr petronas (foto: istimewa for madurapost).

SAMPANG , MaduraPost — Klaim kepedulian sosial Petronas melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kembali dipertanyakan. Di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, proyek pembangunan Pasar Ikan yang disebut bersumber dari dana CSR perusahaan migas tersebut justru memantik kecurigaan dan perlawanan nelayan.

Pantauan media di lokasi, Jumat (26/12/2025), menunjukkan proyek telah berjalan pada tahap awal—mulai dari persiapan lahan, pendatangan material, hingga galian pondasi. Ironisnya, tidak satu pun papan informasi proyek terpasang di area pekerjaan. Tidak ada keterangan nilai anggaran, sumber dana, maupun siapa pelaksana kegiatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Semarak HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Sejumlah Lomba

Ketiadaan papan proyek bukan sekadar pelanggaran administratif. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan migas, absennya informasi dasar justru mempertebal kesan praktik tertutup dan menimbulkan dugaan proyek siluman yang luput dari pengawasan publik.

Situasi ini semakin problematik ketika pembangunan pasar ikan dilakukan di saat Petronas dituding belum menunaikan kewajiban utama kepada nelayan terdampak aktivitas migas. Berdasarkan keterangan nelayan, perusahaan migas tersebut masih menunggak pembayaran ganti rugi rumpon nelayan tahun 2024 di wilayah Kecamatan Banyuates senilai Rp6 miliar.

Baca Juga :  Kemenag Sampang Terbitkan Himbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Tetap Dilaksanakan di Masjid

Alih-alih menyelesaikan persoalan fundamental nelayan, Petronas justru menghadirkan proyek fisik yang dinilai tidak menjawab kebutuhan mendesak masyarakat pesisir.

Mashudi dan Muhammad, nelayan asal Desa Masaran, secara tegas menyatakan penolakan atas proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan Pasar Ikan dari dana CSR Petronas sebagai bentuk pengabaian terhadap hak nelayan yang hingga kini belum dipenuhi.

“Kami minta pekerjaan ini dihentikan. Petronas masih punya utang ganti rugi rumpon nelayan Banyuates sebesar Rp6 miliar. Jangan bicara CSR kalau kewajiban utama saja belum diselesaikan,” kata Mashudi.

Baca Juga :  Warga Pantura Sampang Gelar Aksi Protes, Tuntut Petronas Libatkan Masyarakat Lokal

Ia menegaskan, jika pembangunan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian ganti rugi, nelayan akan mengambil langkah kolektif dengan menggelar aksi demonstrasi dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Setelah tahun baru, kami akan turun aksi dan audiensi. Ini soal keadilan bagi nelayan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Petronas terkait tudingan tersebut. Pemerintah Kabupaten Sampang juga belum memberikan sikap tegas.