Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Camat Dungkek Angkat Tangan, Kades Lapa Laok : Desa Itu Bukan Kewenangan Camat

10
×

Camat Dungkek Angkat Tangan, Kades Lapa Laok : Desa Itu Bukan Kewenangan Camat

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Camat Dungkek, Kabupaten Sumenep, Moh. Zaini, berikan arahan jika Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), belum menemukan solusi menyelesaikan problematika Pemerintah Desa (Pemdes) Lapa Laok, perihal pemberhentian perangkat desa yang diduga tidak prosedural melalui jalur hukum.

“Tapi jika ini menjadi perkara yang berlarut-larut bisa langsung gunakan jalur hukum,” ungkap Moh. Zaini pada media ini, saat dikonfirmasi di kantornya. Selasa (30/6/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok mengeluarkan SK pemberhentian perangkat Desa tanpa surat rekomendasi Camat setempat. Meski begitu, Zaini menilai, Kades telah melakukan sebagian dokumen pengajuan rekomendasi pemberhentian perangkatnya, namun masih kekurangan cukup bukti kuat, sebab perangkat di Desanya melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-64, Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Hadapi Tantangan Digital

“Artinya Kades sebenarnya sudah tahu aturan itu, tetapi karena persyaratan yang mungkin perlu waktu, sedangkan desakan, intervensi, dan tekanan ke Kades, mungkin Kades melakukan diluar konsep aturan Bupati itu,” jelas dia.

Pihaknya berharap, dari audiensi bersama pemuda tersebut bisa memfasilitasi kepada perangkat Desa jika sudah ada keputusan dari Kades Lapa Laok tersebut.

Baca Juga :  Pemasangan PJU di Kelurahan Polagan Sampang Kuras APBD Rp 989 Juta

Sementara itu, Imam Ghazali, Kades Lapa Laok, menegaskan baik Camat memberikan rekomendasi maupun tidak terhadap SK pemberhentian perangkatnya tersebut tidak jadi masalah.

“Ya terserah pak Camat nanti mau merekomendasi atau tidak. Karena itu sudah terlanjur, nggak bisa saya cabut. Tetap saya angkat perangkat yang baru meskipun tidak ada rekomendasi Camat. Banyak Desa lain yang begitu, bahkan merekomendasi, kenapa Lapa Laok tidak ? Kan seperti itu,” tegas dia.

Baca Juga :  Soal Petani Tembakau, Bupati Sumenep Mewanti-wanti Agar Kesejahteraan Jadi Prioritas

Dia mengaku, apabila memang tidak mempersoalkan segala keputusan yang menjadi hak mutlaknya itu. Sebab, sebagai Kades, baginya adalah keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat.

“Karena alurnya, nggak ngerti saya itu. Kurang prosedural katanya, padahal saya telah melakukan bersama tim memberikan SP1 dan SP2 kepada perangkat. Kalau saya tetap minta rekom ke pak Camat, mau dikasih atau tidak terserah. Desa itu bukan kewenangan pak Camat, tapi saya,” timpalnya. (Mp/al/kk)