BANGKALAN, MaduraPost – melihat pelanggaran semakin banyak di kabupaten Bangkalan, khusunya parkir di sembarangan tempat oleh pemilik kendaraan, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan akan menindak langsung dengan cara menggembok kendaraan yang dianggap melanggar, Rabu (11/03/2020).
Tindakan tegas Dinas Perhubungan (Dishub) itu nantinya akan menjadi shock therapy atau efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Seperti di daerah Pecinan yang dilakukan penertiban satu bulan tiga kali oleh pihak berwenang.
“Kami sudah melakukan penertiban parkir liar, tapi setelah kami pindah, para pengendara, kembali parkir di sembarang tempat,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (dishub) Bangkalan, Moh. Syaiful Rohman
Khusus daerah di Daerah Pecinan, Jalan Panglima Sudirman Kabupaten Bangkalan, pemerintah daerah sudah menyediakan lahan parkir untuk pengendara motor di sebelah timur jalan. Namun pengendara nakal masih banyak yang memarkir kendaraannya di barat jalan, sehingga hal itu menyebabkan kelancaran lalu lintas.
Oleh sebab itu, Syaiful Rohman akan memberikan sangsi nyata bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kembali, dan mengurangi kemacetan yang ada di Pecinan.
“Kita akan menyediakan gembok untuk pengendara yang nakal-nakal, Jika ingin dibuka, maka kuncinya harus diambil ke petugas penertiban, dan setiap sisi sebelah barat akan dijaga oleh petugas,” ungkapnya.
Syaiful Rohman juga meminta masyarakat agar mematuhi rambu-rambu parkir yang ada di kabupaten Bangkalan, agar ketertiban selalu terjaga.
“Patuhi peraturan parkir yang di Bangkalan sesuai dengan rambu-rambu yang ada,” tutupnya.
Bangkalan memiliki 35 lahan parkir yang memiliki izin dari Pemda setempat. Sementara yang beroperasi di daerah Pecinan tercatat ada enam tempat parkir. (mp/sur/rul)