Scroll untuk baca artikel
Berita

Bupati Sumenep Lantik Kades PAW Desa Giring, Kepala DPMD: Melanjutkan Sisa Jabatan Hingga 2027

Avatar
11
×

Bupati Sumenep Lantik Kades PAW Desa Giring, Kepala DPMD: Melanjutkan Sisa Jabatan Hingga 2027

Sebarkan artikel ini
DILANTIK. Asrol Udi, Kades PAW Desa Giring, Kecamatan Manding, resmi dilantik oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala desa terpilih hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilantik. Jumat, 28 Juli 2023.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi melantik kepala desa terpilih hasil PAW Desa Giring, yakni Asrol Udi, mengganti kepala desa sebelumnya yakni Arkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin, di ruang pertemuan Al-Qarya, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

Bupati Fauzi mengatakan, kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Loyalis Cak Fauzi Jatim Sebut Ada Provokator Dalam Kericuhan Musik Tong-tong di Sumenep

“Kepala desa termasuk kepala desa yang baru terpilih melalui PAW, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Fauzi, Jumat (28/7).

Dia menerangkan, kepala desa yang memahami peraturan, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa, sehingga pelaksanaannya benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor.

“Kepala desa dalam menjalankan tugasnya, untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari,” ujar Bupati Fauzi.

Baca Juga :  Lanjutkan Tagline Bismillah Melayani, Duet Fauzi-Kiai Imam Prioritaskan 4 Poin Penting Ini

“Kepala desa mempelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan dalam upaya membangun desa,” jelas Bupati Fauzi lebih lanjut.

Tak lupa pihaknya menekankan, kepala desa harus bisa menggali potensi lokal agar menjadi pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitasi BUMDes.

Sebab, keberadaannya menjadi penggerak ekonomi desa demi membangun kesejahteraan masyarakat.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” katanya menerangkan.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, pelantikan kepala desa hasil pemilihan PAW dilakukan sebab kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.

“Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” jelas Anwar.***