SUMENEP, MaduraPost – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sumenep melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut di antaranya dalam pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya termasuk bantuan hukum dalam penagihan untuk mengatasi kredit macet.
Acara penandatanganan kerja sama antara BRI Cabang Sumenep dengan Kejari Sumenep digelar di Kantor Kejari setempat, Selasa (23/07/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Heru H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso.
Turut hadir jajaran pejabat dan jaksa pengacara negara di Kejari Sumenep serta jajaran pimpinan kantor BRI Cabang Sumenep.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sumenep Heru H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso.
“Kami bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Sumenep untuk bantuan hukum termasuk tindakan hukum dalam penagihan kredit macet yang belum terselesaikan,” kata Pemimpin Cabang BRI Sumenep Heru H dalam keterangannya, Selasa (23/07).
Heru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dan jajaran sebagai pengacara negara yang menyediakan bantuan hukum.
“Pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada BRI Sumenep sebagai Badan Usaha Milik Negara,” ucapnya.
Selanjutnya, BRI Kantor Cabang Sumenep segera menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Sumenep terkait bantuan hukum untuk mengatasi kredit macet.
Lebih jauh, Heru menambahkan, BRI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menghimpun dana masyarakat.
Kemudian, menggulirkan kembali dalam bentuk kredit untuk beragam kegiatan usaha produktif dan konsumtif masyarakat.
“Sehingga, berimplikasi positif dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.***






