Scroll untuk baca artikel
Berita

BPRS Bhakti Sumekar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dengan BBS Mobile

Avatar
16
×

BPRS Bhakti Sumekar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dengan BBS Mobile

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret pelayanan prima BPRS Bhakti Sumekar dengan sejumlah fitur yang ada di BBS Mobile. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – BPRS Bhakti Sumekar, tak henti-hentinya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Salah satu inovasi terbaru mereka adalah penyediaan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi BBS Mobile.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar mengungkapkan, bahwa layanan ini terwujud berkat kerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke 78, Pemdes Dempo Barat Pasean Adakan Lomba Gerak Jalan

“Dengan adanya sinergi ini, BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Fajar dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (11/9).

Ia juga menekankan bahwa fitur baru dalam aplikasi BBS Mobile diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada pembangunan nasional.

“Nasabah kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara virtual melalui BBS Mobile tanpa perlu antre panjang seperti saat mendatangi kantor Samsat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ikut Serta Sukseskan Festival Layangan LED, Dinsos P3A Sumenep Gunakan Layangan Icon Lebah Madu

Menurutnya, mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi ini sangat praktis dan tidak jauh berbeda dengan transaksi digital lainnya, seperti pembelian token listrik atau pulsa melalui ponsel.

“Cara penggunaannya pun mudah. Prosesnya mirip dengan membeli token listrik atau pulsa melalui ponsel, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam menggunakannya,” paparnya.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk dapat mengakses fitur ini, pengguna wajib memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Baca Juga :  Target PAD Retribusi Pasar Rp2 Miliar, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Jalankan Perda Baru

Selain layanan pembayaran pajak kendaraan, bank ini juga telah bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep dan PT PLN (Persero) guna menyediakan layanan pembayaran tagihan air dan listrik.

“Tidak hanya Pajak Kendaraan Bermotor, melalui aplikasi BBS Mobile, kami juga memfasilitasi pembayaran tagihan air PDAM serta tagihan listrik PLN. Semua layanan ini bisa diakses melalui menu pembayaran di dalam aplikasi,” tandasnya.***