Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & BisnisKesehatanNasional

Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

37
×

Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, MaduraPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dapat Alokasi Anggaran DBHCHT, Dinkes Sumenep Fokuskan Untuk Pelayanan Masyarakat Tidak Mampu

“Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti ketepatan membayar saja,” katanya melalui teleconference, Jumat (20/3).

Wimboh mengatakan, penangguhan pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Dandim 0827 Sumenep Imbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Anak Usia Dini Hingga Lansia

“Dengan penundaan untuk membayar bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar). Kalau perlu satu tahun, silakan,” lanjutnya.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.

Baca Juga :  Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 21 April 2020, Kadisdik Bangkalan Himbau Guru Awasi Murid

Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. Dia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

“Terutama kredit motor, ojek, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” tegasnya.

Dilansir Dari www.jawapost.com