SUMENEP, MaduraPost – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana mengadopsi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD tahun 2024.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang mengatur teknis penggunaan KKPD dalam APBD, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
R. Titik Suryati, Kepala BKAD Sumenep, melalui Sekretaris Agus Alamsyah mengungkapkan, bahwa rencana penggunaan KKPD ini akan dimulai pada tahun 2024.
“Implementasi ini akan dimulai di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama, yaitu BKAD sendiri, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perpustakaan,” kata Agus dalam keterangannya belum lama ini, Kamis (4/7).
Sementara tujuan dari penggunaan KKPD adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memfasilitasi pembayaran non tunai dalam APBD.
Agus menegaskan, bahwa implementasi KKPD akan melibatkan kerjasama dengan lembaga perbankan untuk mendukung sistem ini.
“Langkah ini juga sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah untuk menyikapi era digitalisasi, yang menekankan efisiensi, kemudahan, dan akurasi, serta mengurangi keterbatasan dalam hal waktu dan ruang,” papar Agus lebih lanjut.***






