Scroll untuk baca artikel
Headline

Bikin Resah Karena Aksi Premanisme! Debt Collector di Sumenep Siap-siap Berurusan dengan Polisi

Avatar
9
×

Bikin Resah Karena Aksi Premanisme! Debt Collector di Sumenep Siap-siap Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Debt Collector kini kembali bikin warga di Kabupaten Sumenep resah akibat lakukan tindakan premanisme. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Aksi premanisme Debt Collector di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru-baru ini bikin resah warga setempat. Jumat, 3 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, saat menggelar kegiatan bertajuk ‘Jumat Curhat’ bersama Asosiasi Kepala Desa, Kecamatan Manding, hari ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Edo menyampaikan akan segera menindak tegas aksi premanisme Debt Collector yang sering membuat resah masyarakat.

Diketahui, kegiatan tersebut merupakan salah satu program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Datangi Mapolres Pamekasan, Ratusan Massa Membawa Bambu Runcing

Di mana, program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing.

“Dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal Harkamtibmas,” kata Kapolres Edo, Jumat (3/3).

Salah satu perwakilan Kepala Desa, yakni Ach. Daini menyampaikan, bahwa saat ini sedang marak Debt Collector yang seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

“Bila Debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan Kamtibmas tidak kondusif,” ujar Ach. Daini, Kepala Desa Manding Daya ini.

Baca Juga :  Aliansi BEM Sumenep Tabur Lilin Atas Matinya Wakil Rakyat

Menanggapi masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa, Kapolres Edo menegaskan, bahwa masalah Debt Collector menjadikan atensi utama agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya dan dinilai membahayakan.

“Apabila menghadapi Debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan,” tegas Kapolres Edo.

Kapolres Edo juga memaparkan soal legalitas Debt Collector. Dia mengatakan, pertama, kelengkapan perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya.

Baca Juga :  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Pamekasan Tumbangkan Pohon dan Fasilitas Umum

Kedua, yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Ketiga, harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari perusahaan tersebut.

Sekedar informasi, kegiatan ‘Jumat Curhat’ digelar dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan sembari menikmati kopi hangat.

Hadir pada kesempatan tersebut Pejabat Utama Polres Sumenep, Kepala Desa se Kecamatan Manding. Sementara acara sendiri berlangsung di kediaman Kepala Desa Manding Daya.***