SUMENEP, MaduraPost – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RUU tersebut saat ini tengah berada dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Pernyataan sikap itu disampaikan pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD Sumenep, Jumat (9/5/2025) sore.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan pandangan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf perubahan UU Polri dinilai dapat mengancam nilai-nilai demokrasi, prinsip negara hukum, serta memperlemah pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian.
Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengutarakan kekhawatirannya bahwa revisi undang-undang ini bisa menjadikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tak terbatas.
“RUU ini memuat banyak pasal bermasalah. Beberapa di antaranya bersifat multitafsir dan cenderung memperkuat posisi Polri sebagai lembaga superpower yang bisa masuk ke berbagai sektor, mulai dari ruang digital hingga urusan luar negeri,” ujar Dayat dalam orasinya, Jumat (9/5) sore.
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah ketentuan kontroversial dalam RUU tersebut, termasuk perluasan kewenangan Polri dalam hal intelijen, pengaturan lalu lintas, pemberian rekomendasi penyidik di lembaga lain, hingga kontrol terhadap ruang siber.
Nurul menambahkan bahwa salah satu pasal bahkan membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan pemblokiran atau memperlambat akses digital, yang selama ini menjadi wewenang Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam unjuk rasa tersebut, BEM STKIP PGRI Sumenep juga mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga
2. Memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas Polri
3. Menyertakan mekanisme uji kelayakan terbuka dalam perpanjangan masa jabatan
“Kami meminta DPR RI untuk tidak mengabaikan suara masyarakat sipil. RUU ini harus diperbaiki agar tidak menjadi alat pelemah demokrasi,” tegas Dayat.
Aspirasi mahasiswa ini mendapat sambutan dari DPRD Kabupaten Sumenep. Hairul Anwar, anggota Komisi I dari Fraksi PAN, menyampaikan kesiapannya untuk menyalurkan tuntutan tersebut ke DPR RI.
“Kami terbuka menerima masukan dari rekan-rekan mahasiswa dan akan mengawal penyampaian aspirasi ini ke tingkat pusat sebagai bagian dari kewajiban kami di daerah,” tutur Hairul ketika berdialog langsung dengan peserta aksi.
Lebih lanjut, Hairul menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mahasiswa dalam mengawal proses pembentukan undang-undang agar tetap mencerminkan semangat demokrasi dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost