Scroll untuk baca artikel
Berita

Bejat! Anak Tiri Dirudapaksa Sejak Tahun 2021, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar
15
×

Bejat! Anak Tiri Dirudapaksa Sejak Tahun 2021, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret pelaku saat ditangkap polisi usah bertahun-tahun merudapaksa anak tirinya sendiri. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang ayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri berkali-kali hingga korban mengalami trauma berat.

Tersangka berinisial KA (59), warga Kecamatan Pasongsongan itu tega melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) hingga bertahun-tahun.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perbuatan terkutuk itu dilakukan saat kondisi rumah ibu korban sepi sejak tahun 2021. Waktu itu, Bunga masih berseragam SD sampai 2024 ketika korban sudah masuk MTs.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Proyek Gedung Dinas Kesehatan Sumenep Tahun 2015 Tidak Ditahan

“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat jumpa pers, Selasa (10/12).

Untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban seusai menyalurkan nafsu biologisnya.

Bahkan, pelaku juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

“Korban mengalami trauma. Dan saat ini sudah kita serahkan ke psikiater di Surabaya,” kata Wakopolres Kompol Trie Sis Biantoro.

Selanjutnya, pada 3 Desember 2024, kakak kandung korban berinisial AY (42) melapor ke Mapolres Sumenep atas perbuatan ayah tirinya. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku kami tangkap di rumah kepala desa. Saat diinterogasi sempat mengelak. Selanjutnya, langsung kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perluas Ruang Kreatif bagi Seniman Disabilitas

Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3, (2), (1) Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari bunyi Ayat 1 tersebut,” pungkasnya.***