SUMENEP, MaduraPost – Seorang ayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri berkali-kali hingga korban mengalami trauma berat.
Tersangka berinisial KA (59), warga Kecamatan Pasongsongan itu tega melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) hingga bertahun-tahun.
Perbuatan terkutuk itu dilakukan saat kondisi rumah ibu korban sepi sejak tahun 2021. Waktu itu, Bunga masih berseragam SD sampai 2024 ketika korban sudah masuk MTs.
“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat jumpa pers, Selasa (10/12).
Untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban seusai menyalurkan nafsu biologisnya.
Bahkan, pelaku juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.
“Korban mengalami trauma. Dan saat ini sudah kita serahkan ke psikiater di Surabaya,” kata Wakopolres Kompol Trie Sis Biantoro.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2024, kakak kandung korban berinisial AY (42) melapor ke Mapolres Sumenep atas perbuatan ayah tirinya. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumah kepala desa. Saat diinterogasi sempat mengelak. Selanjutnya, langsung kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3, (2), (1) Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari bunyi Ayat 1 tersebut,” pungkasnya.***