Bejat! Anak Tiri Dirudapaksa Sejak Tahun 2021, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS. Potret pelaku saat ditangkap polisi usah bertahun-tahun merudapaksa anak tirinya sendiri. (M.Hendra.E/MaduraPost)

KONFERENSI PERS. Potret pelaku saat ditangkap polisi usah bertahun-tahun merudapaksa anak tirinya sendiri. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang ayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri berkali-kali hingga korban mengalami trauma berat.

Tersangka berinisial KA (59), warga Kecamatan Pasongsongan itu tega melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) hingga bertahun-tahun.

Perbuatan terkutuk itu dilakukan saat kondisi rumah ibu korban sepi sejak tahun 2021. Waktu itu, Bunga masih berseragam SD sampai 2024 ketika korban sudah masuk MTs.

Baca Juga :  AMPB Datangi DPMD Sampang Minta Dievaluasi Ulang Pemilihan BPD Desa Pangongsean

“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat jumpa pers, Selasa (10/12).

Untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban seusai menyalurkan nafsu biologisnya.

Bahkan, pelaku juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Aksi Tolak Vaksin, NGO Pamekasan Minta Dinkes Jangan Jadi Provokator

“Korban mengalami trauma. Dan saat ini sudah kita serahkan ke psikiater di Surabaya,” kata Wakopolres Kompol Trie Sis Biantoro.

Selanjutnya, pada 3 Desember 2024, kakak kandung korban berinisial AY (42) melapor ke Mapolres Sumenep atas perbuatan ayah tirinya. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku kami tangkap di rumah kepala desa. Saat diinterogasi sempat mengelak. Selanjutnya, langsung kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Baru untuk Lindungi Petani Tembakau

Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3, (2), (1) Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari bunyi Ayat 1 tersebut,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 1 Sumenep Dinilai Tak Transparan, Orang Tua Murid: Kami Seperti Ditodong
UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep
MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus
Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa
UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep
Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep
Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:19 WIB

UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:38 WIB

MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:14 WIB

Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:42 WIB

UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:06 WIB

Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep

Berita Terbaru