Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawaslu Sumenep Kantongi Ribuan APK Peserta Pemilu Bermasalah, Paling Rawan di Wilayah Kota

Avatar
8
×

Bawaslu Sumenep Kantongi Ribuan APK Peserta Pemilu Bermasalah, Paling Rawan di Wilayah Kota

Sebarkan artikel ini
KANTOR. Potret Kantor Bawaslu Sumenep yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur, Nomor 64, Pangarangan, Kecamatan Kota, tampak dari luar. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tercatat sejak tanggal 29 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menurunkan 643 Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu. Selasa, 9 Januari 2024.

Sementara jumlah APK yang melanggar dan diturunkan sejak tanggal 6 hingga 7 Januari 2024 ada sekitar 714 yang diturunkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Total keseluruhan hingga waktu dekat ini ada 1.357 APK yang telah diturunkan oleh Bawaslu Sumenep.

Hal ini disampaikan Addahrariyatul Maklumiyah, Divisi Pendataan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDati) Bawaslu Sumenep, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa siang.

“Tapi masih ada beberapa kecamatan yang belum update, tapi sudah menurunkan APK juga,” kata pria yang akrab disapa Ahrari ini, Selasa (9/1).

AKTIVITAS. Potret personel Bawaslu Sumenep saat menurunkan salah satu APK peserta pemilu di wilayah kota beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Ahrari mengatakan, hampir setiap hari Bawaslu Sumenep melakukan update pelanggaran APK di semua wilayah daratan maupun kepulauan.

Pihaknya menyebut, paling banyak ditemukan pelanggaran APK pemilu yakni di wilayah Kota Sumenep.

Baca Juga :  3 Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep Program MCP Diklaim Meningkat

“Kalau untuk detailnya ada di teman-teman kesekretariatan yang merekap,” ucap dia.

Pihaknya menyebut, untuk pelanggaran APK pemilu yang diturunkan Bawaslu Sumenep kebanyakan secara umum mengenai Penegak Perda.

Seperti halnya APK pemilu yang dipaku di pohon dan ditempelkan di tiang listrik menggunakan kawat besi.

Ahrari mengaku, Bawaslu Sumenep sejak 1 Januari 2024 sudah melakukan instruksi serentak melalui kegiatan ‘Jumat Bersih’.

“Jadi setiap Jumat itu, kita bersih-bersih,” kata Ahrari.

“Jadi mekanisme sebelum penurunan AKP pemilu pastinya ada koordinasi dengan partai politik maupun peserta pemilu,” kata dia menambahkan.

Bawaslu Sumenep juga mengirimkan surat imbauan setiap kali ada pemasangan APK oleh peserta pemilu di samping memberikan saran perbaikan (Sarper) kepada para partai politik terkait.

“Jadi nantinya ada rekomendasi yang kami buat untuk Satpol PP setempat berikut petugas yang ada di setiap kecamatan setempat,” kata Ahrari.

Jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan terus bertugas melakukan pengawasan setiap hari.

Baca Juga :  Disdik Akan Panggil Oknum Guru SMPN I Camplong yang Diduga Aniaya Siswanya

Dari hasil pengawasan itu, kemudian muncullah Sarper APK kepada peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, tim sukses dan sebagainya.

“Setelah Sarper diberikan, tapi masih ada APK yang belum diperbaiki oleh peserta pemilu, baru kemudian turunkan,” ujarnya.

“Jadi semisal ada partai politik yang menanyakan keberadaan APK tersebut, kami biasanya kalau di kota dititipkan di Kantor Panwascam Kota,” timpalnya melanjutkan.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini pihaknya menilai Sumenep masih kondusif. Sebab, komunikasi instensif sering dilakukan Bawaslu bersama partai politik.

“Baik ada kabar indikasi money politics pun masih belum ada. Kami berharapnya, di Kabupaten Sumenep terus kondusif seperti ini,” katanya.

“Cuma mungkin para oknum Caleg-Calegnya yang ada pelanggaran dan sebagainya. Kalau untuk partai politiknya kita komunikasi baik,” akuinya lebih lanjut.

Sejauh ini Bawaslu Sumenep mengaku belum menerima laporan atau aduan apapun dari para peserta pemilu maupun partai politik terkait adanya kerusakan APK.

Baca Juga :  UNIBA Madura Perluas Jangkauan Internasional Lewat Sosialisasi Pendidikan di Krabi Thailand

“Cuma kalau misal ada APK yang rusak bukan karena faktor alam itu masuk ke pelanggaran pidana pemilu,” terangnya.

Diketahui, Bawaslu memiliki sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam menjalankan mekanisme aturan pelanggaran pemilu.

“Di dalamnya pastinya ada pihak kepolisian dan sebaginya, jadi dari situ kita proses, ada mekanismenya. Tentunya, semua laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil,” kata Ahrari menerangkan.

Di sisi lain, pihaknya menyadari bahwa personel Bawaslu Sumenep dari tingkat kabupaten hingga desa terbilang sedikit.

Jadi, kata dia lebih lanjut, potensi ada yang luput dari pengawasan tentunya perlu kawalan bersama masyarakat.

“Jadi makanya kami minta peran partisipatif dari masyarakat. Sebab, personnya sedikit, di kabupaten hanya ada 5 orang, kecamatan 3 orang, dan setiap desa ada 1 orang,” tuturnya.

“Untuk menutupi celah itu, makanya masyarakat harus aktif untuk membantu pengawasan agar Sumenep tetap kondusif,” sambungnya di akhir wawancara.***