Baleho Pasangan MANDAT Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot: Aksi pengrusakan Baleho pasangan MANDAT dan dua foto pelaku.

Screenshot: Aksi pengrusakan Baleho pasangan MANDAT dan dua foto pelaku.

SAMPANG, MaduraPost – Pilkada Kabupaten Sampang 2024 semakin memanas dengan maraknya aksi pengrusakan atribut Kampanye milik pasangan calon nomor urut 1KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (MANDAT) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang.

Terbaru adalah aksi pengrusakan baleho pasangan MANDAT yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Delpenang Kecamatan kota Kabupaten Sampang. Sabtu (09/11/24) Malam.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di Masyarakat, perusak baleho pasangan Mandat terdiri dari lima orang. Pada saat melakukan aksinya, mereka berboncengan dengan mengendari dua sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang

Dari CCTV tersebut, diketahui bahwa pemuda tersebut adalah warga Jl.Suhadak Tanggumung Sampang dan warga Taddan, Camplong, Sampang.

Menyikapi hal tersebut, Lukman Hakim selaku Koordinator biro hukum pasangan Mandat akan melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu sampang untuk segera diproses secara hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sampang.

“Hari senin akan kami laporkan ke Bawaslu, untuk ditindak lanjuti dengan semua bukti bukti yang kami miliki,” Kata Lukman.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih, KKDS Panaan Gelar Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Sebagaimana diketahui, Lima orang pemuda yang telah merusak baleho pasangan MANDAT bisa terancam pidana dua tahun penjara. Hal itu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Baca Juga :  Polisi Juga Kena Tilang Elektronik, Anggota Polres Sumenep Juga tak Patuh Aturan ?

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo
Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:13 WIB

Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’

Berita Terbaru

Hasil tangkapan layar salah satu video yang rusak milik nelayan di pesisir pantai utara madura (foti: istimewa for madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Migas Masuk, Rumpon Nelayan Tenggelam di Pesisir Madura

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:49 WIB