SUMENEP, MaduraPost – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial N (40) yang telah melakukan serangkaian tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial G (17).
Penangkapan N dilakukan pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang beraksi di Jalan Imam Bonjol, Nomor 63, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika korban G, yang saat itu sedang tidur di kamar kos bersama pelaku N dan pelapor inisial SM (37).
Diketahui, pelapor adalah istri dari N sendiri. Dengan kata lain, N adalah ayah tiri dari G.
Saat itu G meminta pelaku atau ayah tirinya untuk menggaruk punggungnya ketika mereka tidur bertiga.
Namun, pelaku malah memeluk korban dari belakang dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya.
Kejadian ini berlanjut pada tahun berikutnya, tepatnya pada bulan November 2022, ketika pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan.
Meskipun korban menolak, ancaman dari pelaku membuat korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan bejat sang ayah tiri.
Perbuatan pelaku tidak berhenti di situ. Pada hari Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01.20 WIB, pelaku N kembali melakukan tindakan yang sama di rumah korban, Desa Pamolokan.
“Pada saat itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya ketika pelaku masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.
Tentu, peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma yang mendalam hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya alias SM.
Dari sinilah kemudian SM melaporkan tindakan keji tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek berwarna biru dengan motif batik warna kuning, yang digunakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Selain itu, karena pelaku adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada,” jelas Biantoro.***






