SAMPANG, MaduraPost – DPC Ormas ProJokowi (ProJo) Kabupaten Sampang menggelar audiensi di Balai Besar Pelakasnaan Jalan Nasional (BBPJN). Audiensi itu bertujuan untuk mengawal bantuan presiden (Banpres) yang akan digelontorkan di Kabupaten Sampang berupa 2 kegiatan pembangunan jalan poros Kabupaten. Selasa (30/04/2024).
Jalan poros Kabupaten Sampang tersebut adalah Kedungdung-Bringkoning dan Tambelengan-Banyuates. Kegiatan ini dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai 91.918.056.000.
Dilansir dari laman resmi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), kegiatan pembangunan itu terdapat dua bagian. Jalan Kedungdung-Bringkoning dianggarkan 24.896.722.000, sementara Jalan Tambelengan-Banyuates dianggarkan 67.021.334.000.
ProJo bersama masyarakat saat audiensi meminta pihak yang nantinya mengerjakan proyek tersebut untuk dikerjakan sesuai dengan spek.
“Projo berjanji akan mengawal kegiatan ini karena jalan yang akan dibangun ini sudah lebih 20 tahun tidak tersentuh bangunan dari Pemerintah,” kata Sekertaris DPC Projo, Hanafi, Selasa, (30/4/2024).
Dalam pertemuan itu, Projo meminta BBPJN untuk tidak ikut serta atau mengarahkan terhadap penyedia jasa tertentu yang mengerjakan kegiatan jalan poros Kabupaten.
“Kami sampaikan seperti itu kepada BBPJN apalagi dalam forum tersebut ada pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.4 Jatim Bali,” ungkapnya.
Hanafi menambahkan, lelang terbuka di kegiatan preservasi sudah muncul penawaran-penawaran dari beberapa penyedia jasa. Projo berharap, BBPJN tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam banpres ini.
“Perbaikan jalan ini sudah lama dinanti-nanti oleh masyarakat, jadi perlunya pengawasan yang ketat sehingga tidak seperti pengerjaan lainnya yang baru selesai dikerjakan sudah rusak,” harapnya.
Sementara itu, I Made Gede Widhiyasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang paket.
“Mohon ijin terkait intervensi terhadap BP2JK bukan kapasitas kami untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang dalam hal menentukan penyedia jasa,” paparnya.
Lebih lanjut, pria yang akarab disapa Dede menyampaikan selaku dari PPK dan Satuan Kerja (Satker) dari Dinas BBPJN Jatim-Bali tupoksi menyiapkan dokumen terkait aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK.
“Jadi, memang tupoksi kami selaku PPK dan Juga Satker menyiapkan dokumen terkait Aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK. Kemudian untuk pengadaan dan pemilihan kami pun tidak bisa mengintervensi kesana (BP2JK),” tandasnya.






