SUMENEP, MaduraPost – Siapa sangka kini Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menanggung defisit sebesar Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Selasa, 11 Oktober 2022.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep seolah harus mengelus dada akibat banyaknya anggaran dinas yang dipotong.
Bocornya informasi defisit Rp 50 miliar dari APBD Sumenep Tahun 2022 tersebut kini menjadi kabar buruk masyarakat Bumi Sumekar, mengingat sebentar lagi akan menuju Hari Jadi ke-573 Kabupaten Sumenep.
Sebab itu, rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun tersebut mulai terhembus ke publik. Hal ini yang kemudian membuat pertanyaan dari anggaran miliaran tersebut dipergunakan untuk apa saja.
“Tahun ini Pemkab Sumenep tidak punya uang, buktinya di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini, anggaran kami bukan malah ditambah tapi banyak yang dipotong,” ungkap salah satu pejabat ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang namanya ingin dirahasiakan kepada sejumlah media, Selasa (11/10).
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas (Kadis) inisial A yang ada di salah satu OPD Pemkab Sumenep. Dimana, Kadis A secara tegas menyebutkan, bahwa saat ini situasi keuangan pemerintah daerah sedang sakit.
“Keuangan kita lagi sakit, apalagi keuangan daerah saat ini lagi defisit sekitar Rp. 50 miliar,” ujar Kadis A.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, ikut angkat bicara.
Yayak bahkan membenarkan bahwa kondisi keuangan Pemkab Sumenep tahun ini memang sedang memiliki defisit yang cukup signifikan.
“Iya benar, APBD Sumenep tahun ini lagi defisit,” ucap Yayak singkat.
Menurut Yayak, terjadinya defisit anggaran Pemkab Sumenep sudah diprediksi sejak tahun 2021.
“Sebenarnya prediksi defisit itu sudah kita sampaikan tahun sebelumnya. Pada penetapan anggaran tahun 2022 sekitar bulan September hingga Oktober 2021 bersama DPRD, ini tahun depan (2022, red) akan defisit lho. Karena terlalu tinggi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) yang kita pakai,” kata Yayak menegaskan.
Jika demikian, dipergunakan untuk apa APBD Sumenep tahun 2022 hingga mengalami defisit mencapai Rp 50 miliar?
Sekedar informasi, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, pernah menyampaikan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/10/2021) lalu.
Dimana, struktur pendapatan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya, pendapatan daerah Kabupaten Sumenep pada APBD tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar 2 triliun 270 miliar 49 juta 164 ribu 829 Rupiah, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran terealisasi sebesar 2 triliun 317 miliar 331 juta 681 ribu 483 Rupiah atau 102,08%.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 2 triliun 331 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah, sampai dengan semester I tahun 2021 terealisasi sebesar 1 triliun 224 miliar 65 juta 448 ribu 769 Rupiah atau 52,96%.
“Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 88 miliar 910 juta 523 ribu 948 Rupiah atau 38,39%, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 72 miliar 607 juta 49 ribu 318 Rupiah atau 53,28% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 62 miliar 547 juta 875 ribu 503 Rupiah atau 94,11%,” jelasnya Wabup Khalifah.
Sedangkan terkait kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari objek-objek pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya terkait kondisi umum pembiayaan daerah terbagi atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diuraikan seperti halnya penerimaan pembiayaan merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibanding dengan pendapatan yang diperoleh.
Kebijakan penerimaan pembiayaan pada tahun 2022 diasumsikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya kelebihan penerimaan (over-target). SiLPA ini juga mengasumsikan adanya efisiensi yang akan terjadi pada pelaksanaan APBD 2021 yaitu perkiraan selisih positif antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.
“Target penerimaan pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya. Dan target pengeluaran pembiayaan tahun 2022 sebesar 25 miliar Rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, permasalahan utama pada pembiayaan daerah adalah ditutupnya defisit anggaran pada tahun 2022 dengan menggunakan SiLPA tahun 2021. Sedangkan pada Kebijakan Umum Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diestimasikan sebesar 25 miliar Rupiah yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan, dalam hal ini untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024,“ tandasnya.***






