Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Canangkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Avatar
×

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Canangkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Demi mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki desa, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencanangkan Raperda pemberdayaan Desa Wisata. Rabu,7 September 2022.

Dimana, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin mengatakan, saat ini potensi wisata desa baik alam, pantai, sejarah maupun religi dan hiburan di daerahnya cukup melimpah, dan mulai ada yang melakukan pengelolaan wisata seperti di Desa Pagar Batu.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  UMKM Sumenep Kembali Go Internasional, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Optimis Maju Hingga Bupati Sebut Begini

“Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” kata Sami’oeddin mengungkapkan pada sejumlah media, Rabu (7/9).

Pihaknya mengungkapkan, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif itu tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

Baca Juga :  Seperti Apa Keseruan Festival Musik Tong-tong se-Madura 2023 Nanti Malam? Ada 40 Grup yang Ikut

“Raperda pemberdayaan desa wisata mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur termasuk pengelolaan dan lingkungannya,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menjelaskan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.

Baca Juga :  Sah! Perubahan APBD Sumenep Tahun 2023 Ketok Palu, Berikut Formasi Anggaran dan Akumulasi Kenaikan

“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” jelasnya.

Pihaknya berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ujar Politisi asal PPP ini.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.